Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 26 Oktober 2021. Istimewa.
Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 26 Oktober 2021. Istimewa.

Yah, 17 Daerah di Sulsel Naik PPKM Level 3

Muhammad Syawaluddin • 26 Oktober 2021 14:59
Makassar: Sejumlah daerah di Sulawesi Selatan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga. Hal itu lantaran target vaksinasi covid-19 belum tercapai. 
 
Kabupaten dan kota di Sulsel yang kembali menerapkan PPKM level tiga yakni Kabupaten  Selayar, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Sinjai.
 
Kemudian, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajenne Kepulauan, Kabupaten Barru, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Tana Toraja, dan Kabupaten Luwu Utara. 

Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan kebijakan tersebut diambil berdasarkan aturan pemerintah pusat, yang menetapkan indikator penetapan PPKM kabupaten dan kota sesuai cakupan vaksinasi dosis 1. 
 
Baca: Terbongkar! Begini Modus Pihak Tempat Wisata Kelabui Sistem PeduliLindungi
 
"Dengan demikian, PPKM kabupaten dan kota akan dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasl dosis 1 kurang dari 40 persen," katanya, di Kota Makassar, Sulsel, Selasa, 26 Oktober 2021.
 
Semetara itu, beberapa kabupaten dan kota yang memenuhi syarat untuk menerapkan PPKM level 2 yakni Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Toraja Utara, Kota Makassar, Kota Pare-Pare dan Kota Palopo. 
 
Andi menjelaskan, kebijakan tersebut diambil untuk mengoptimalkan posko penanganan di tingkat desa dan kelurahan demi pengendalian penyebaran virus korona. Dia menerangkan kabupaten dan kota yang masuk PPKM level 3 tetap bisa beraktivitas dengan pembatasan. 
 
"Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2021," jelasnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan