Tangerang: Puluhan anggota ormas Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) mendatangi Mapolsek Pondok Aren, Tangerang Selatan. Mereka menuntut seorang anggotanya berinisial RR, 20, yang ditahan karena kepemilikan senjata tajam dibebaskan.
Tuntutan ormas ini lantaran dilatarbelakangi salah satu pelaku dari ormas lain yang lebih dulu dibebaskan setelah menyerahkan sejumlah uang.
Ketua DPC Forkabi Pondok Aren, Armin menjelaskan, pelaku RR ditangkap sejak sepekan lalu. Pelaku ditangkap bersama seorang anggota ormas lainnya.
"Kami mendatangi Polsek Pondok Aren, agar anggota kami dibebaskan. Karena sampai hari ini tidak ada kejelasan, kita engga bisa menjenguk kawan kita yang diamankan," jelas Armin di Mapolsek Pondok Aren, Rabu 17 November 2021.
Baca: Pelaku Investasi Bodong via WhatsApp Jadi Tersangka, Kerugian Rp500 Juta
Dia menegaskan, kedatangannya ke Mapolsek Pondok Aren, juga disebabkan adanya dugaan ketidakadilan dari kepolisian terhadap hak hukum anggotanya. Ia tak terima pelaku masih mendekam di dalam penjara.
"Jadi awalnya ditangkap berdua saat penggerebegan narkoba, anggota kami ditangkap karena bawa sajam. Saat ditangkapnya sebenarnya berdua satunya anggota FBR tetapi dia langsung dibebaskan hanya dua hari berselang," kata dia.
Armin mengungkapkan untuk membebaskan anggotanya ini pihaknya melakukan mediasi bersama dengan Polsek Pondok Aren. Dia mempertanyakan anggotanya masih ditahan.
"Tadi udah mediasi bersama jajaran polsek bikin surat pernyataan anggota Forkabi Pondok Aren tidak boleh bawa sajam dalam keadaan apapun mulai detik ini, apabila kedapatan membawa lagi akan dapat hukuman. Ya anggota kita pertama awal ditangkap dimintakan Rp50 juta kata saya emang masalah apaan kan cuma masalah bawa sajam doang kok gede banget," jelasnya.
Sementara Kapolsek Pondok Aren Kompol Dimas Aditya membantah adanya permintaan uang pelicin yang dilakukan anggotanya terhadap kedua orang yang ditangkap itu.
"Biarkan saja. Polisi saat ini sedang diuji, kami hanya berproses saja sesuai aturan. Saya cek kanit dan panit tidak ada permintaaan itu. Saya tidak akan berkomentar," ungkapnya.
Tangerang: Puluhan anggota
ormas Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) mendatangi Mapolsek Pondok Aren, Tangerang Selatan. Mereka menuntut seorang anggotanya berinisial RR, 20, yang ditahan karena kepemilikan senjata tajam dibebaskan.
Tuntutan ormas ini lantaran dilatarbelakangi salah satu pelaku dari ormas lain yang lebih dulu dibebaskan setelah menyerahkan sejumlah uang.
Ketua DPC Forkabi Pondok Aren, Armin menjelaskan, pelaku RR ditangkap sejak sepekan lalu. Pelaku ditangkap bersama seorang anggota ormas lainnya.
"Kami mendatangi Polsek Pondok Aren, agar anggota kami dibebaskan. Karena sampai hari ini tidak ada kejelasan, kita engga bisa menjenguk kawan kita yang diamankan," jelas Armin di Mapolsek Pondok Aren, Rabu 17 November 2021.
Baca: Pelaku Investasi Bodong via WhatsApp Jadi Tersangka, Kerugian Rp500 Juta
Dia menegaskan, kedatangannya ke Mapolsek Pondok Aren, juga disebabkan adanya dugaan ketidakadilan dari kepolisian terhadap hak hukum anggotanya. Ia tak terima pelaku masih mendekam di dalam penjara.
"Jadi awalnya ditangkap berdua saat penggerebegan narkoba, anggota kami ditangkap karena bawa sajam. Saat ditangkapnya sebenarnya berdua satunya anggota FBR tetapi dia langsung dibebaskan hanya dua hari berselang," kata dia.
Armin mengungkapkan untuk membebaskan anggotanya ini pihaknya melakukan mediasi bersama dengan Polsek Pondok Aren. Dia mempertanyakan anggotanya masih ditahan.
"Tadi udah mediasi bersama jajaran polsek bikin surat pernyataan anggota Forkabi Pondok Aren tidak boleh bawa sajam dalam keadaan apapun mulai detik ini, apabila kedapatan membawa lagi akan dapat hukuman. Ya anggota kita pertama awal ditangkap dimintakan Rp50 juta kata saya emang masalah apaan kan cuma masalah bawa sajam doang kok gede banget," jelasnya.
Sementara Kapolsek Pondok Aren Kompol Dimas Aditya membantah adanya permintaan uang pelicin yang dilakukan anggotanya terhadap kedua orang yang ditangkap itu.
"Biarkan saja. Polisi saat ini sedang diuji, kami hanya berproses saja sesuai aturan. Saya cek kanit dan panit tidak ada permintaaan itu. Saya tidak akan berkomentar," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)