?Gelar perkara investasi bodong di Mapolres Jepara. Medcom.id/ Rhobi Shani.
?Gelar perkara investasi bodong di Mapolres Jepara. Medcom.id/ Rhobi Shani.

Pelaku Investasi Bodong via WhatsApp Jadi Tersangka, Kerugian Rp500 Juta

Rhobi Shani • 17 November 2021 15:48
Jepara: Polres Jepara menetapkan Yenimatul Angraini sebagai tersangka investasi bodong. Polisi menduga ada lebih dari 200 korban inventasi bodong yang dijalankan wanita berusia 21 tahun itu.
 
Kapolres Jepara, AKBP Warsono, mengatakan pelaku mulai menjalankan usahanya awal tahun 2021. Namun, dua bulan usaha yang dijalankan Yeni mulai ada tanda-tanda bermasalah.
 
“Modusnya tersangka menawarkan investasi uang melalui unggahan status WA (WhatsApp) dengan janji keuntungan dari uang investasi yang diberikan dalam waktu tertentu, empat sampai 13 hari, dengan keuntungan Rp100 ribu sampai dengan Rp500 ribu,” ujar Warsono dalam gelar perkara di Mapolres Jepara sore ini, Rabu, 17 November 2021.

Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Yeni diperiksa sebagai saksi bersama 16 orang lainnya yang berperan sebagai reseller sebanyak empat orang dan 12 orang sebagai korban atau anggota reseller.
 
Baca: Pelaku Penipuan Investasi dan Umrah Senilai Rp2 Miliar Ditangkap
 
Pada panggilan pertama sebagai saksi, Yeni mangkir. Pada panggilan kedua sebagai saksi, Yeni datang bersama pengecara. Usai diperiksa jadi saksi, kemudian ditetapkan jadi tersangka.
 
“Dari para saksi atau korban yang telah dilakukan pemeriksaan, diketahui kerugian mencapai Rp500 juta,” kata Warsono sembari menunjukan telepon seluler milik tersangka yang disita untuk dijadikan barang bukti berserta sejumlah buku rekening.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yeni dijarat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.
 
“Dengan adanya perkara ini, kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan hal-hal yang sifatnya instan untuk mendapatkan keuntungan,” kata Warsono.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan