Mal sepi pengunjung karena adanya pelaksanaan PPKM di Kota Depok, Jabar yang dimulai Senin (21/6). MI/FC Hutama Gani
Mal sepi pengunjung karena adanya pelaksanaan PPKM di Kota Depok, Jabar yang dimulai Senin (21/6). MI/FC Hutama Gani

Kota Depok Terapkan PPKM, Ini Kegiatan yang Dibatasi

Media Indonesia.com • 22 Juni 2021 11:07
Depok: Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hal itu tertuang dalam SK Wali Kota bernomor 443/249/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang pemberlakuan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional pra adaptasi kebiasaan baru (AKB) untuk pencegahan, penanganan, dan pengendalian covid-19 di Kota Depok.
 
"Untuk menghadiri pemulasaran dan penguburan jenazah, termasuk tahlilan kematian tidak boleh lebih 15 orang," ujar Idris, Selasa, 22 Juni 2021.
 
Dalam SK yang sama, Idris juga membatasi kegiatan ibadah di tempat ibadah dengan kapasitas sebanyak 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat. Tak cuma itu, Idris juga hanya membolehkan kegiatan ibadah yang bersifat wajib.

Baca: 21 Warga Karawang Terinfeksi Covid-19 Varian Delta
 
Idris menegaskan, kegiatan di tempat ibadah pada zona merah dan oranye PPKM, termasuk pengajian rutin dan subuh keliling dan ibadah bersama di luar tempat ibadah juga ditiadakan untuk sementara.
 
"Kegiatan di zona oranye, zona merah, pengajian rutin dan dan subuh keliling ditiadakan," ujar Idris dalam SK Nomor 443/249/Kpts/Dinkes/Huk/2021 yang diterbitkannya pada 21 Juni 2021.
 
Dia melanjutkan, tempat kerja atau perkantoran pun wajib menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan prokes secara ketat.
 
Baca: Kasus Positif Covid-19 Klaster Wali Lima Melonjak, Jadi 53
 
"Ketika WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain, sebab WFH adalah bekerja dari rumah dan bukan liburan," tegas Idris.
 
Sementara itu, untuk sektor esensial semisal kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, beroperasi 100 persen.
 
"Adapun pengoperasian pusat perbelanjaan, mal, supermarket, midi market, Indomart dan mini market beroperasi sampai pukul 19.00 WIB dengan jumlah pengunjung paling banyak sebesar 30 persen," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan