Klaten: Polres Klaten, Jawa Tengah, meringkus dua tersangka sindikat pembuatan sertifikat vaksinasi covid-19 palsu. Kedua tersangka, YNH, 29, warga Desa Ngering, Kecamatan Jogonalan, Klaten; serta EP, 29, warga Desa Blimbing, Karangnongko, Klaten.
"Informasi terkait ini diperoleh dari media sosial. Tentang adanya pembuatan sertifikat vaksinasi palsu. Keduanya sekarang berstatus sebagai tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, di Klaten, Kamis, 12 Agustus 2021.
Penyelidikan dilakukan setelah informasi terkait pembuatan sertifikat vaksinasi covid-19 palsu diperoleh. Kemudian Polres mengamankan dua orang terkait kasus tersebut di mana mereka bertugas menyebar informasi pembuatan sertifikat tersebut di rumah masing-masing.
Baca juga: dr Richard Lee Pertanyakan Balik Kelanjutan Laporannya di Polda Sumsel
Selain itu, kedua tersangka juga berperan langsung dalam membuat dan mengedit fotokopi KTP dari warga yang ingin dibuatkan sertifikat. Kedua tersangka ditangkap pada 23 Juli 2021.
"Masyarakat yang menghendaki sertifikat dikenakan biaya Rp70 ribu per orang. Meskipun mereka belum melaksanakan vaksin, tapi pelaku mengedit sertifikat termasuk barcode," urainya.
Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa 14 kartu sertifikat vaksinasi covid-19 palsu, seperangkat komputer untuk mencetak kartu, dan empat unit handphone yang digunakan untuk menyebar informasi. Keduanya dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun.
"Kita sedang mendalami kasus ini termasuk jumlah korban. Kami yakin jumlah korban lebih dari 50 orang. Termasuk kemungkinan korban dari luar Klaten," bebernya.
Klaten: Polres Klaten, Jawa Tengah, meringkus dua tersangka sindikat pembuatan sertifikat
vaksinasi covid-19 palsu. Kedua tersangka, YNH, 29, warga Desa Ngering, Kecamatan Jogonalan, Klaten; serta EP, 29, warga Desa Blimbing, Karangnongko, Klaten.
"Informasi terkait ini diperoleh dari media sosial. Tentang adanya pembuatan sertifikat vaksinasi palsu. Keduanya sekarang berstatus sebagai tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, di Klaten, Kamis, 12 Agustus 2021.
Penyelidikan dilakukan setelah informasi terkait pembuatan sertifikat vaksinasi covid-19 palsu diperoleh. Kemudian Polres mengamankan dua orang terkait kasus tersebut di mana mereka bertugas menyebar informasi pembuatan sertifikat tersebut di rumah masing-masing.
Baca juga:
dr Richard Lee Pertanyakan Balik Kelanjutan Laporannya di Polda Sumsel
Selain itu, kedua tersangka juga berperan langsung dalam membuat dan mengedit fotokopi KTP dari warga yang ingin dibuatkan sertifikat. Kedua tersangka ditangkap pada 23 Juli 2021.
"Masyarakat yang menghendaki sertifikat dikenakan biaya Rp70 ribu per orang. Meskipun mereka belum melaksanakan vaksin, tapi pelaku mengedit sertifikat termasuk
barcode," urainya.
Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa 14 kartu sertifikat vaksinasi covid-19 palsu, seperangkat komputer untuk mencetak kartu, dan empat unit handphone yang digunakan untuk menyebar informasi. Keduanya dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun.
"Kita sedang mendalami kasus ini termasuk jumlah korban. Kami yakin jumlah korban lebih dari 50 orang. Termasuk kemungkinan korban dari luar Klaten," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)