Jakarta: Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah menetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Bekasi. Penunjukan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1374 Tahun 2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Melansir Mediaindonesia.com, salinannya juga diterima awak media, pada Rabu, 21 Juli 2021. Dalam salinan tersebut, Menteri Dalam negeri telah meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk melantik Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi.
"Alhamdulillah sudah (mendapat informasi soal penunjukkan sebagai penjabat bupati Bekasi)," kata Ramdhan dihubungi Medcom.id, Rabu malam, 21 Juli 2021.
Baca: Mekanisme Pengisian Kekosongan Jabatan Bupati Bekasi Dipertanyakan
Pelantikan direncanakan dilaksanakan pada Kamis, 22 Juli 2021 di Bandung, Jabar. Dani sebelumnya pernah menjadi Penjabat Bupati Pangandaran pada 2020 lalu selama delapan bulan.
Sebelumnya, jabatan bupati Bekasi diisi oleh Plt Sekda Kabupaten Bekasi Herman Hanafi setelah ditinggalkan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja yang meninggal pada 11 Juli 2021 akibat covid-19. Sedangkan kursi wakil bupati Bekasi masih kosong.
"Tidak ada kekosongan pimpinan di Kabupaten Bekasi karena sesuai peraturan perundang-undangan, saat ini Plt Sekda akan melaksanakan tugas kepala daerah sehari-hari. Ini sebagai kebijakan awal," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benny Irwan, di Jakarta, Senin, 12 Juli 2021.
Jakarta: Menteri
Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah menetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Bekasi. Penunjukan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1374 Tahun 2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Melansir
Mediaindonesia.com, salinannya juga diterima awak media, pada Rabu, 21 Juli 2021. Dalam salinan tersebut, Menteri Dalam negeri telah meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk melantik Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi.
"Alhamdulillah sudah (mendapat informasi soal penunjukkan sebagai penjabat bupati Bekasi)," kata Ramdhan dihubungi Medcom.id, Rabu malam, 21 Juli 2021.
Baca: Mekanisme Pengisian Kekosongan Jabatan Bupati Bekasi Dipertanyakan
Pelantikan direncanakan dilaksanakan pada Kamis, 22 Juli 2021 di Bandung, Jabar. Dani sebelumnya pernah menjadi Penjabat Bupati Pangandaran pada 2020 lalu selama delapan bulan.
Sebelumnya, jabatan bupati Bekasi diisi oleh Plt Sekda Kabupaten Bekasi Herman Hanafi setelah ditinggalkan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja yang meninggal pada 11 Juli 2021 akibat covid-19. Sedangkan kursi wakil bupati Bekasi masih kosong.
"Tidak ada kekosongan pimpinan di Kabupaten Bekasi karena sesuai peraturan perundang-undangan, saat ini Plt Sekda akan melaksanakan tugas kepala daerah sehari-hari. Ini sebagai kebijakan awal," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benny Irwan, di Jakarta, Senin, 12 Juli 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)