Bendera setengah tiang dikibarkan di lapangan Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi, di Cikarang, Jawa Barat, Senin, atas meninggalnya Bupati Bekasi, Eka S Atmaja. Bupati Bekasi meninggal dunia pada Minggu (11/7). ANTARA/Pradita K Syah
Bendera setengah tiang dikibarkan di lapangan Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi, di Cikarang, Jawa Barat, Senin, atas meninggalnya Bupati Bekasi, Eka S Atmaja. Bupati Bekasi meninggal dunia pada Minggu (11/7). ANTARA/Pradita K Syah

Mekanisme Pengisian Kekosongan Jabatan Bupati Bekasi Dipertanyakan

Antonio • 14 Juli 2021 10:35
Bekasi: DPRD Kabupaten Bekasi akan melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) terkait pemberhentian dan pengisian jabatan Bupati Bekasi. Hal itu menyusul wafatnya Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja pada Minggu, 11 Juli 2021.
 
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, M Nuh, mengatakan pihaknya telah menerima radiogram dari Pemprov Jabar terkait dengan pemberhentian mendiang Eka Supria Atmaja sebagai Bupati Bekasi. 
 
"Supaya kita tidak gegabah, makanya kita melakukan konsultasi untuk meminta konfirmasi tentang radiogram tersebut yang dari Jawa Barat itu," kata Nuh, Rabu 14 Juli 2021.

Dia menyatakan, pihaknya akan berkonsultasi tentang mekanisme pemberhentian dan penunjukan Bupati Bekasi. "Jadi langkahnya kita konfirmasi dulu, ini seperti apa? Mekanisme pemberhentian kaya apa? Kemudian penunjukkan pelaksana harian seperti apa?" beber dia. 
 
Konsultasi tersebut akan dilaksanakan secara daring. Agenda tersebut hanya dihadiri pimpinan fraksi serta pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.
 
Bukan hanya mekanisme pemberhentian bupati Bekasi, DPRD Kabupaten Bekasi juga akan mempertanyakan mekanisme dan durasi jabatan pelaksana harian (Plh) Bupati Bekasi.
 
"Karena ini hal yang sangat sensitif sekali, di satu sisi perlu segera untuk tidak menghambat laju pemerintahan di Kabupaten Bekasi," ujarnya.
 
Baca: Plt Sekda Gantikan Tugas Bupati Bekasi
 
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benny Irwan, menjelaskan untuk sementara waktu Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi, menggantikan tugas bupati Bekasi selaku kepala daerah.
 
"Tidak ada kekosongan pimpinan di Kabupaten Bekasi karena sesuai peraturan perundang-undangan, saat ini Plt Sekda akan melaksanakan tugas kepala daerah sehari-hari. Ini sebagai kebijakan awal," kata Irwan, di Jakarta, Senin, 12 Juli 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan