Palembang: Pemilik Panti Asuhan Fisabilillah Al-Amin Palembang bernama Hidayatullah alias Dayat yang menganiaya anak asuh terancam pidana enam tahun penjara. Pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka itu akan dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dari hasil pemeriksaan anggota kami, anak-anak panti asuhan sendiri kegiatannya tidak disiplin, maka pelaku melakukan kekerasan fisik dan perbal terhadap korban,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin, 27 Februari 2023.
Ngajib mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara dengan memeriksa 20 saksi. Saat ini, kasus tersebut sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan dan terduga pelaku telah menjadi tersangka.
"Aksi pelaku ini memang sudah sering dilakukan kepada anak-anak panti. Ketika melakukan Kekerasan sering divideokan dan hinggi kini anak-anak tersebut yang viralkan video sudah kita lindungi," jelasnya.
Pihaknya juga telah melakukan olah TKP serta memasang garis polisi di panti asuhan tersebut, Minggu, 26 Februari 2023.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, mengatakan pihaknya juga telah melakukan pengecekan kesehatan kepada para anak yatim piatu oleh klinik Polrestabes dan Rumah Sakit Bhayangkara.
Hari ini, pihaknya mengundang berbagai pihak antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, RT, RW, orangtua, pemerhati anak sekaligus psikolog terkait penanganan anak yatim piatu disana kedepannya.
“Kita akan melakukan koordinasi dengan Dinkes dan Dinsos terkait kondisi penyakit yang diidap pelaku yang berdampak kepada anak yatim piatu,” ungkap Supriadi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Palembang: Pemilik Panti Asuhan Fisabilillah Al-Amin Palembang bernama Hidayatullah alias Dayat yang
menganiaya anak asuh terancam pidana enam tahun penjara. Pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka itu akan dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dari hasil pemeriksaan anggota kami, anak-anak panti asuhan sendiri kegiatannya tidak disiplin, maka pelaku melakukan kekerasan fisik dan perbal terhadap korban,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin, 27 Februari 2023.
Ngajib mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara dengan memeriksa 20 saksi. Saat ini, kasus tersebut sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan dan terduga pelaku telah menjadi tersangka.
"Aksi pelaku ini memang sudah sering dilakukan kepada anak-anak panti. Ketika melakukan
Kekerasan sering divideokan dan hinggi kini anak-anak tersebut yang viralkan video sudah kita lindungi," jelasnya.
Pihaknya juga telah melakukan olah TKP serta memasang garis polisi di panti asuhan tersebut, Minggu, 26 Februari 2023.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, mengatakan pihaknya juga telah melakukan pengecekan kesehatan kepada para anak yatim piatu oleh klinik Polrestabes dan Rumah Sakit Bhayangkara.
Hari ini, pihaknya mengundang berbagai pihak antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, RT, RW, orangtua, pemerhati anak sekaligus psikolog terkait penanganan anak yatim piatu disana kedepannya.
“Kita akan melakukan koordinasi dengan Dinkes dan Dinsos terkait kondisi penyakit yang diidap pelaku yang berdampak kepada anak yatim piatu,” ungkap Supriadi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)