Palembang: Polrestabes Palembang menetapkan pemilik Panti Asuhan Fisabilillah Al-Amin Palembang bernama Hidayatullah alias Dayat sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini usai pelaku menganiaya anak-anak panti asuhan dan videonya viral di media sosial.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan saksi pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin, 27 Februari 2023.
Ngajib mengatakan kekerasan fisik maupun verbal sudah dilakukan tersangka terjadi sejak 2022 hingga 2023. Adapun kekerasan verbal yang dilakukan tersangka dengan cara memarahi para korban.
Sedangkan kekerasan fisik dengan cara menampar dan memukul anak asuh panti asuhan.
"Untuk pemulihan psikis anak-anak panti yang menjadi korban kekerasan itu kamu dari Polrestabes Palembang memberikan pendampingan Polisi Wanita (Polwan)," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Palembang: Polrestabes Palembang menetapkan pemilik Panti Asuhan Fisabilillah Al-Amin Palembang bernama Hidayatullah alias Dayat sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini usai pelaku
menganiaya anak-anak panti asuhan dan
videonya viral di media sosial.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan saksi pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin, 27 Februari 2023.
Ngajib mengatakan
kekerasan fisik maupun verbal sudah dilakukan tersangka terjadi sejak 2022 hingga 2023. Adapun kekerasan verbal yang dilakukan tersangka dengan cara memarahi para korban.
Sedangkan kekerasan fisik dengan cara menampar dan memukul anak asuh panti asuhan.
"Untuk pemulihan psikis anak-anak panti yang menjadi korban kekerasan itu kamu dari Polrestabes Palembang memberikan pendampingan Polisi Wanita (Polwan)," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)