Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polresta Sleman, Iptu M. Safiudin, mengatakan perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan sejak korban berusia 12 tahun. Saat ini korban berusia 16 tahun.
"Korban baru berani cerita pada 23 Januari lalu. Korban bercerita semua perbuatan ayah tirinya kepada ibunya," kata Safiudin di Mapolres Sleman, Kamis, 16 Februari 2023.
| Baca: Polisi Sebut Pemerkosa di Jalan Tol Tangerang Seorang Residivis |
Safiudin mengatakan pelaku melakukan pemerkosaan saat ibu kandung korban pergi bekerja. Pelaku memaksa korban pindah kamar tak lama usai kondisi rumah sepi.
"Pelaku biasanya bertindak pukul 05.30 WIB. Tersangka menarik korban pindah ke kamar sebelah," jelasnya.
Ia mengungkapkan situasi di rumah sebetulnya masih ada adik korban namun masih kecil. Situasi itu membuat tersangka tak ragu melakukan tindakan bejat di rumah.
Menurut dia korban terpaksa bercerita usai sang ibu mencurigai ada warna merah di leher anaknya. Dari situ korban menceritakan perilaku ayah tirinya.
"Pengakuan korban bisa seminggu tiga kali. Tapi ini belum ada pengakuan dari tersangka," jelas Safiudin.
Kasus ini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sleman. Korban masih trauma karena mendapat intimidasi dan ancaman dari tersangka.
"Kasus ini masih dalam penyidikan. Barang bukti yang kami amankan sprai warna pink dan pakaian korban," ungkap Safiudin.
Korban kini tengah berada di rumah aman untuk menjalani proses pendampingan psikologis dan medis. Sementara tersangka mendekam di tahanan Mapolresta Sleman sambil menunggu pelimpahan ke kejaksaan untuk menjalani sidang.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 junto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," ujar Safiudin.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id