Ilustrasi.
Ilustrasi.

Polisi Sebut Pemerkosa di Jalan Tol Tangerang Seorang Residivis

Media Indonesia.com • 15 Februari 2023 04:23
Jakarta: Polda Metro Jaya memastikan kasus pemerkosaan dan penganiayaan oleh tersangka BP, 36, terhadap korban FP, 25, adalah seorang penjahat kambuhan (residivis).
 
"Di mana dalam proses penyidikan ditemukan adanya putusan 236 pada pengadilan negeri sesuai dengan penetapan majelis hakim pada 18 Agustus 2020 dalam kasus pasal 362 KUHP atau kasus pencurian dengan kekerasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023.
 
Trunoyudo menerangkan dalam proses pengembangan, motif tersangka adalah motif ekonomi dengan mengambil barang milik korban. "Ketika korban diajak terus berjalan dan berputar-putar dan ketika dalam kondisi rentan kemudian dilakukan pencurian pemberatan disertai dengan rudapaksa," kata dia.

Trunoyudo menuturkan tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP dan 365 KUHP juncto 63 KUHP. "Dengan ancaman pada proses ini tentu pasal yang kami sampaikan, pada pasal pertama 285 KUHP diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara dan Pasal 365 ayat 2 ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," jelas dia.

Baca: Polisi Beri Pemulihan Trauma Korban Perkosaan di Jalan Tol Jakarta-Merak 


Trunoyudo menjelaskan Polda Metro Jaya telah melakukan sejumlah langkah terhadap korban. Yakni berupa pemulihan trauma hingga visum.
 
"Untuk korban selain diberikan pendamping psikolog atau psikiater, kami mengajukan restitusi terhadap korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta pemenuhan hak-hak korban lainnya," katanya. 
 
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka BR yang diduga melakukan rudapaksa dan penganiayaan terhadap wanita berinisial FP di pinggir Jalan Tol Jakarta-Tangerang pada Kamis, 9 Februari 2023.
 
Kemudian korban ditinggal di tempat tersebut sampai petugas patroli jalan raya (PJR) Tol Jakarta-Tangerang menemukan korban pada Kamis, 9 Februari 2023, pukul 04.50 WIB lalu korban diserahkan ke Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan penanganan. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan