Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto di Gedung DPRD. Foto: Istimewa
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto di Gedung DPRD. Foto: Istimewa

Pembayaran Ganti Rugi Lahan SDN Bantargebang Ditargetkan November

Antonio • 31 Agustus 2023 12:21
Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, segera melakukan pembayaran tiga sekolah milik ahli waris HM Hasanuddin Karim pada November mendatang.
 
Hal ini menyusul polemik soal kewajiban bayar dari Pemkot Bekasi kepada ahli waris hingga berujung penyegelan dua dari tiga sekolah di wilayah Bantargebang.
 
Ketiga sekolah tersebut yaitu SDN Bantargebang III, IV dan V. Dua di antaranya SDN Bantargebang IV dan V.

Wali Kota Bekasi, Tri Adianto, mengatakan, telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran ganti rugi tiga sekolah tersebut.
 
Baca juga: Begini Kronologi Penyegelan 3 SD di Bantergebang Bekasi

"Tetapi insyaallah sudah kita dianggarkan di APBD 2023," kata Tri Adhianto kepada Medcom.id di Bekasi, Kamis, 31 Agustus 2023.
 
Dia menerangkan, pihaknya menargetkan agar pembayaran ganti rugi lahan ketiga sekolah tersebut dapat segera terbayarkan. "Mudah-mudahan November sudah terbayarkan," jelas Tri.
 
Sebelumnya, Kuasa Hukum Ahli Waris, Andri Sihombing, menerangkan, total uang ganti rugi yang harus dibayar Pemkot Bekasi yaitu sebesar Rp19 Miliar.
 
"Rp19 miliar, Kurang lebihnya ya, ganti ruginya ya ganti ruginya, kewajibannya Wali Kota," terang dia.
 
Andri juga membeberkan, luas tanah tersebut yaitu, SDN Bantargebang 3 seluas 500 meter persegi, SDN 4 1.900 meter persegi dan SDN 5 1.000 meter persegi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan