Barang bukti OTT pungli yang dilakukan Kadis Kesehatan Kampar. (Foto: Dok. Polda Riau)
Barang bukti OTT pungli yang dilakukan Kadis Kesehatan Kampar. (Foto: Dok. Polda Riau)

Kepala Dinkes Kampar Tertangkap Tangan Pungli Rp100 Juta

Media Indonesia.com • 14 Mei 2023 10:53
Kampar: Ditreskrimsus Polda Riau melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kampar berinisaial Z dan Kepala Puskesmas Sibiruang Kampar berinisial R dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp100 juta.
 
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Komisaris Besar (Kombes) Nandang Mu'min Wijaya mengatakan kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yaitu pungli terhadap beberapa Kepala Puskesmas di Kabupaten Kampar, Riau.
 
"Barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai sebesar Rp85 juta dan bukti transfer sebesar Rp15 juta," kata Nandang, Minggu, 14 Mei 2023.

Ia menjelaskan, kronologis penangkapan pada Jumat malam, 12 Mei 2023, sekitar pukul 22.00 WIB itu bermula dari laporan masyarakat. Polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pungli terhadap Kepala Puskesmas. 
 
Dari informasi itu, tim subdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan. Hasil pemantauan tim diketahui pungli sedang berlangsung yang dikoordinasi oleh R salah satu Kepala Puskesmas di Kabupaten Kampar. Setelah uang diterima, R berangkat ke rumah Z yang merupakan Kepala Dinkes Kampar.
 
"Tim mengikutinya. Setelah sampai di rumah Z, R menyerahkan uang tersebut langsung ke Z. Kemudian tim segera mengamankan Z dan R dan dibawa ke Polda Riau untuk interogasi lebih lanjut," jelasnya.
 
Baca juga: Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan Dilaporkan ke KPK

Menurut Nandang, inisiatif pengumpulan uang yang dipungut kepada para Kepala Puskesmas dilakukan oleh Kepala Dinkes Kampar Z. Kemudian diperintahkanlah R untuk mengoordinasi dan mengumpulkan uang tersebut.
 
Adapun besaran uang pungli dari para Kepala Puskesmas bervariasi. Ada yang memberi Rp10 juta, dan ada yang sebesar Rp5 juta. Namun hingga saat diamankan, baru sebagian Kepala Puskesmas yang bersedia mengumpulkan.
 
"Tujuan pengumpulan uang tersebut pengakuan dari Kadis ditujukan untuk mengurus perkara tipikor yang sedang berjalan di tipikor Ditreskrimsus Polda Riau," jelasnya
 
Nandang mengungkapkan, kedua pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi percobaan suap kepada penyelenggara negara. Hal itu sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana.
 
"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," jelas Nandang.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan