Jakarta: Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Aktivis Pemuda Bandung Barat. Hengky dilaporkan karena dinilai menyalahgunakan kewenangan dalam rotasi mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat.
"Kami warga Bandung Barat mendorong upaya penyidikan dan penyelidikan yang akan dilakukan KPK atas laporan kami," kata Ketua Aktivis Pemuda Bandung Barat, Bilal Al Fariz, melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Mei 2023.
Bilal mengatakan Hengky diduga melakukan pungutan terkait rotasi mutasi jabatan di lingkungan Pemda Bandung Barat. Rotasi mutasi jabatan dinilai tidak sesuai dengan aturan diantara dari staf pelaksana promosi ke eselon 4A, seperti Kepala Seksi (Kasi) atau Kepala Sub Bagian (Subag) yang dipromosikan langsung menjadi eselon 3B atau 3A.
"Terus juga dari eselon 4A ke eselon 3B, seperti dari Kasi atau Subag ke jabatan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) dan Kepala Bidang (Kabid). padahal tidak boleh dari eselon 4A langsung ke eselon 3A," ujar dia.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya bakal cek laporan tersebut. KPK bakal memproses laporan tersebut bila memenuhi syarat dan ketentuan laporan.
"Kami pasti tindaklanjuti dengan lebih dahulu di verifikasi dan telaah oleh tim pengaduan. Untuk memastikan persyaratan laporan sebagaimana ketentuan. Termasuk apakah ada kewenangan KPK terkait materi laporan tersebut," ucap Ali saat dikonfirmasi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Bupati Bandung Barat
Hengky Kurniawan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) oleh Aktivis Pemuda Bandung Barat. Hengky dilaporkan karena dinilai menyalahgunakan kewenangan dalam rotasi mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat.
"Kami warga Bandung Barat mendorong upaya penyidikan dan penyelidikan yang akan dilakukan KPK atas laporan kami," kata Ketua Aktivis Pemuda Bandung Barat, Bilal Al Fariz, melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Mei 2023.
Bilal mengatakan Hengky diduga melakukan
pungutan terkait rotasi mutasi jabatan di lingkungan Pemda Bandung Barat. Rotasi mutasi jabatan dinilai tidak sesuai dengan aturan diantara dari staf pelaksana promosi ke eselon 4A, seperti Kepala Seksi (Kasi) atau Kepala Sub Bagian (Subag) yang dipromosikan langsung menjadi eselon 3B atau 3A.
"Terus juga dari eselon 4A ke eselon 3B, seperti dari Kasi atau Subag ke jabatan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) dan Kepala Bidang (Kabid). padahal tidak boleh dari eselon 4A langsung ke eselon 3A," ujar dia.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya bakal cek laporan tersebut. KPK bakal memproses laporan tersebut bila memenuhi syarat dan ketentuan laporan.
"Kami pasti tindaklanjuti dengan lebih dahulu di verifikasi dan telaah oleh tim pengaduan. Untuk memastikan persyaratan laporan sebagaimana ketentuan. Termasuk apakah ada kewenangan KPK terkait materi laporan tersebut," ucap Ali saat dikonfirmasi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)