Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Polisi Dwi Sulistyawan (dua kanan). ANTARA/Mario S.N.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Polisi Dwi Sulistyawan (dua kanan). ANTARA/Mario S.N.

2 Mahasiswa Fakultas Kedokteran Andalas Tersangka Pelecehan Seksual Belum Ditahan

Antara • 29 Maret 2023 16:31
Padang: Polda Sumatra Barat belum menahan dua mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas berinisial H dan N yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap teman kampusnya.
 
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan mengatakan penyidik masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus itu meski telah menetapkan pasangan kekasih berinisial H dan N sebagai tersangka.
 
"Semua itu tergantung penyidik yang memiliki hak independen dalam menetapkan tersangka ini ditahan atau tidak," katanya di Padang, Rabu, 29 Maret 2023.

Dia juga menegaskan dalam kasus ini tidak ada intervensi dari pihak lain. Dan proses penanganan kasus ini berjalan agak lama karena memang membutuhkan waktu untuk pembuktian.
 
Baca: 2 Mahasiswa FK Universitas Andalas Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seksual

"Baru minggu kemarin unsur pidana ditemukan setelah ada hasil Laboratorium Siber Mabes Polri keluar. Kita kirim barang bukti ke Mabes karena banyak video yang telah dihapus pelaku dan ini yang kita ungkap lagi," jelas Dwi.
 
Sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Polisi Suharyono mengatakan penetapan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa Unand ini dilakukan setelah memenuhi sejumlah bukti dan dilakukan gelar perkara oleh penyidik pada akhir pekan lalu.
 
"Kami sudah menetapkan dua tersangka dengan inisial H dan N. Tentunya proses ini akan menjadi pencermatan bagi kita semua, silakan ikuti perkembangan," katanya.
 
Kapolda menegaskan polisi akan menangani kasus ini secara serius. Penetapan tersangka telah sesuai prosedur setelah polisi mendapatkan cukup bukti.
 
"Kalau sudah ada bukti permulaan yang cukup, pastinya sesuai prosedur bisa seseorang yang terlapor penetapan pertama diperiksa sebagai saksi dan sudah kami tingkatkan menjadi tersangka," ungkapnya.
 
"Jadi, sudah terjawab apa yang sering ditanyakan oleh media bahwa proses tindak pidana ini ditangani dengan serius," tambah Kapolda.
 
Ia menambahkan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini berlangsung relatif lama karena penyidik dalam proses penegakan hukum harus teliti.
 
"Harus teliti, tajam, riil, dan juga sesuai fakta yang ada sehingga tidak dikomplain kemudian hari. Ini menjadi catatan juga bagi penyidik, tidak boleh ada kesalahan sedikit pun dalam melangkah," katanya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan