Padang: Polda Sumatra Barat menetapkan dua mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand) berinisial H dan N sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dengan pengambilan gambar teman kampus lalu menyebarkan ke pihak lain.
Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono, mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah memenuhi bukti dalam kasus ini dan dilakukan gelar perkara oleh penyidik.
"Kami sudah menetapkan dua tersangka dengan inisial H dan N dan tentunya proses ini akan menjadi pencermatan bagi kita semua, silakan ikuti perkembangan," kata Suharyono di Padang, Senin, 27 Maret 2023.
Pihaknya akan menangani kasus ini secara serius. Penetapan tersangka telah sesuai prosedur karena memang sudah cukup bukti.
“Kalau sudah bukti permulaan yang cukup, pastinya sesuai prosedur bisa seseorang yang terlapor penetapan pertama diperiksa sebagai saksi, dan sudah kami tingkatkan menjadi tersangka," jelasnya.
Ia menjelaskan kenapa penanganan kasus relatif lama karena penyidik dalam proses penegakan hukum harus teliti.
"Harus teliti, tajam, real dan juga sesuai fakta yang ada. Sehingga tidak dikomplain kemudian hari. Ini menjadi catatan juga bagi penyidik, tidak boleh kesalahan sedikit pun di dalam melangkah," ungkapnya.
Padang: Polda Sumatra Barat menetapkan dua mahasiswa Fakultas Kedokteran
Universitas Andalas (Unand) berinisial H dan N sebagai tersangka kasus
pelecehan seksual dengan pengambilan gambar teman kampus lalu menyebarkan ke pihak lain.
Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono, mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah memenuhi bukti dalam kasus ini dan dilakukan gelar perkara oleh penyidik.
"Kami sudah menetapkan dua tersangka dengan inisial H dan N dan tentunya proses ini akan menjadi pencermatan bagi kita semua, silakan ikuti perkembangan," kata Suharyono di Padang, Senin, 27 Maret 2023.
Pihaknya akan menangani kasus ini secara serius. Penetapan tersangka telah sesuai prosedur karena memang sudah cukup bukti.
“Kalau sudah bukti permulaan yang cukup, pastinya sesuai prosedur bisa seseorang yang terlapor penetapan pertama diperiksa sebagai saksi, dan sudah kami tingkatkan menjadi tersangka," jelasnya.
Ia menjelaskan kenapa penanganan kasus relatif lama karena penyidik dalam proses penegakan hukum harus teliti.
"Harus teliti, tajam, real dan juga sesuai fakta yang ada. Sehingga tidak dikomplain kemudian hari. Ini menjadi catatan juga bagi penyidik, tidak boleh kesalahan sedikit pun di dalam melangkah," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)