Ilustrasi
Ilustrasi

Gegara 'Pinjam Dulu Seratus', Pemuda di Tangerang Aniaya Teman

Hendrik Simorangkir • 27 November 2023 15:28
Tangerang: Polsek Cisoka meringkus seorang pemuda berinisial HS, 19, lantaran menganiaya temannya NA, 21, di kontrakan di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Pelaku menganiaya temannya itu lantaran meminjam uang Rp100 ribu.
 
Kapolsek Cisoka, AKP Eldi mengatakan, kronologis peristiwa bermula saat pelaku menghubungi korban untuk meminjam uang Rp100 ribu. Korban kemudian memberi pinjaman, tapi pelaku merasa dibicarakan kepada orang lain terkait peminjaman uang itu.
 
"Pelaku menegur korban agar tidak membicarakan dirinya di belakangnya. Namun karena tidak merasa, korban menampik tuduhan itu," ujarnya, Senin, 27 November 2023.

Eldi menuturkan, pelaku kemudian emosi dan mencoba menarik korban keluar kontrakan. Korban menolak sehingga terjadi kegaduhan yang kemudian sempat dilerai oleh beberapa orang tetangga.
 
Baca juga: Kantor Satpol PP Denpasar Diserang Puluhan Orang Usai Tangkap 33 PSK

"Tapi sejurus kemudian, pelaku memaksa masuk kontrakan lalu melakukan pemukulan kepada korban beberapa kali," katanya.
 
Eldi menambahkan, atas peristiwa tersebut, korban didampingi keluarganya melaporkan pelaku ke Polsek Cisoka. Polisi bergerak cepat dengan melakukan visum. 
 
"Pelaku HS kami tangkap hanya beberapa jam usai peristiwa, setelah korban melapor," jelasnya.
 
Atas perbuatannya, pelau dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan