Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di SOR Arcamanik, Kota Bandung. Istimewa
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di SOR Arcamanik, Kota Bandung. Istimewa

Berbeda dengan Anies, Pemprov Jabar Hanya Beri Teguran Acara Diskusi Bersama Kaesang

Roni Kurniawan • 09 Oktober 2023 13:45
Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengevaluasi kegiatan di SOR Arcamanik, Kota Bandung untuk tetap menjaga marwah netralitas ASN serta fasilitas pemerintah dari aktivitas politik. Fasilitas pemilik Pemprov Jabar tersebut digunakan untuk kegiatan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, pada Minggu 8 Oktober 2023.
 
Menurut Sekretaris Daerah Dinas Pemuda dan Olahraga Gilang Syailendra, pihaknya telah meminta penyelenggara kegiatan di SOR Arcamanik tidak untuk kegiatan politik, termasuk memasang bendera parpol, mengenakan atribut serta pakaian parpol atau pasangan calon dan berorasi politik.
 
Informasi awal yang diterima Sikasepora (Sistem Informasi Kawasan terpadu Pemuda dan Olahraga) milik Dispora Jabar, kegiatan pada hari Minggu kemarin itu ditujukan untuk internal organisasi, dalam hal ini Gerakan Generasi Milenial Indonesia (GGMI).
 
Baca: Cara Anies Sikapi Pembatalan Diskusi di Gedung Indonesia Menggugat Disebut Elegan

"Panitia akan menggunakan Youth Center untuk kegiatan internal organisasi, tidak menyampaikan akan dihadiri oleh Kaesang," ujar Gilang di Bandung, Senin 9 Oktober 2023.

Setelah proses adiministrasi selesai, Sabtu 7 Oktober malam, Dispora dapat informasi dari Polda Jabar bahwa Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep akan hadir, tapi belum pasti. 
 
Baru esok paginya pukul 10.00 Dispora dapat informasi pasti Kaesang akan hadir. Pihak keamanan SOR Arcamanik pun mendapati pemasangan spanduk acara baru dilakukan penyelenggara pukul 7 hari Minggu pagi.
 
Atas kejadian itu, Dispora segera mengirimkan surat teguran kepada penyelenggara acara. Teguran juga berlaku bagi penyelenggara lain untuk kegiatan di Gedung Indonesia Menggugat pada hari yang sama, yang akan dikeluarkan oleh Disparbud selaku pengelola GIM.  
 
Untuk mengantisipasi kejadian serupa di masa mendatang, Pemdaprov Jabar segera mengeluarkan aturan peminjaman fasilitas Pemdaprov khusus sebelum, selama, dan setelah masa kampanye sesuai peraturan perundang-undangan. 
 
"Sebagai tindak lanjut, Pemdaprov akan menyusun surat edaran perihal peminjaman fasilitas milik Pemdaprov Jawa Barat serta netralitas ASN kepada OPD, Biro, BUMD. Pemdaprov juga segera menggelar rakor bersama Bawaslu, KPU, dan Forkopimda," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan