Bandung: Acara komunitas aktivis pro demokrasi dan pergerakan mahasiswa yang tergabung dalam Change Indonesia pada Minggu 8 Oktober 2023 yang digelar di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), dibatalkan secara sepihak oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jawa Barat. Meski demikian, pembatalan acara yang semula akan dilaksanakan di dalam gedung, disikapi oleh capres Anies Baswedan dengan cara elegan.
Anies yang datang ke gedung Indonesia menggugat pada sekitar pukul 11.00 siang, langsung masuk ke halaman gedung dan menuju pintu masuk yang memang terkunci. Setelah mendapat penjelasan dari perwakilan panitia dari Change Indonesia terkait pembatalan ini, Anies kemudian langsung duduk di kursi yang sudah disediakan.
Tak lama duduk di kursi, Anies kemudian mengajak seluruh hadirin untuk duduk lesehan menghadap panggung yang sudah disiapkan. Ketika diminta menyampaikan pidato Anies kemudian menyampaikan bahwa pada 18 Agustus 1930 salah seorang pendiri bangsa yaitu Soekarno hadir di gedung ini dan menyampaikan pleidoi atas tuduhan kejahatan yang ditujukukan kepada dirinya dan dua orang pemuda lainnya yang kemudian terkenal dengan Indonesia Menggugat.
Sejak pidato Indonesia Menggugat ini, Gedung Indonesia Menggugat (GIM) senantiasa menjadi tempat untuk kegiatan politik dan menjadi ruang publik yang dapat digunakan oleh publik secara luas untuk berkumpul dan berdikusi, meskipun kemudian GIM Ini dikelola oleh pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Salah seorang Presidium Change Indonesia, Hendra Guntara menyesalkan adanya pembatalan ini. Alasan pembatalan seperti disampaikan oleh Kepala Disparbud Jabar Benny Bachtiar, merujuk pada Pergub 2017 yang menyebutkan bahwa gedung dan aset milik pemerintah tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik. Padahal, menurut Hegun, dalam kenyataannya acara di GIM sejatinya bukanlah acara politik.
"Anies Baswedan datang dalam kapasitasnya sebagai salah seorang tokoh dan cendekiawan yang diminta untuk ikut urun rembug menyampaikan gagasan terkait perlunya perubahan di Indonesia," tegasnya.
Dengan begitu, ditegaskan Hegun, pembatalan penggunaan Gedung Indonesia Menggugat (GIM), untuk acara yang digelar Change Indonesia Indonesia yang dihadiri oleh Anies Baswedan menjadi salah satu bukti nyata bahwa krisis demokrasi sedang terjadi di Jawa Barat.
"Jika merujuk pada Pergub nomor tahun 2017 yang menyebut gedung pemerintahan tidak boleh digunakan untuk aktivitas politik, akan tetapi pada saat yang bersamaan beberapa kegiatan partai politik justru dilakukan di gedung-gedung milik pemerintah," ungkap Hegun.
Ditambahkannya, pada waktu yang bersamaan, salah seorang ketua umum partai politik juga menggelar acara dengan kalangan milenial di salah satu aset milik Pemprov Jawa Barat yaitu di Youth Center, SOR Arcamanik.
Demikian juga beberapa waktu sebelumnya, Rakernas sebuah parpol juga digelar di Gedung Merdeka yang notabene dimiliki Pemerintah, dan bahkan dihadiri oleh Gubernur saat itu, Ridwan Kamil.
"Dari peristiwa yang terjadi di GIM, menjadi sangat jelas bahwa pembatalan penggunaan Gedung Indonesia Menggugat adalah upaya penjegalan yang dilakukan Pemprov Jabar pada Anies Baswedan, calon presiden dari Koalisi Perubahan," tegasnya
Terlebih, sudah ada keputusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengoreksi UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 yang membolehkan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Dalam amatan Hegun, upaya ini tak hanya dilakukan Pemprov Jabar, juga secara sistematis dilakukan partai politik lain yang terkesan mengganggu acara rapat akbar yang dihadiri Anies Baswedan di Lapangan Bongas Cililin Kabupaten Bandung Barat.
Hegun meminta agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Disparbud dan perangkat daerah lainnya, hendaknya bersikap adil dan netral dengan memberikan kesempatan kepada siapapun untuk menggunakan fasilitas dan aset yang dikelola untuk beragam kegiatan yang bermanfaat bagi warga.
Bandung: Acara komunitas aktivis pro demokrasi dan pergerakan mahasiswa yang tergabung dalam Change Indonesia pada Minggu 8 Oktober 2023 yang digelar di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), dibatalkan secara sepihak oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi
Jawa Barat. Meski demikian, pembatalan acara yang semula akan dilaksanakan di dalam gedung, disikapi oleh capres
Anies Baswedan dengan cara elegan.
Anies yang datang ke gedung Indonesia menggugat pada sekitar pukul 11.00 siang, langsung masuk ke halaman gedung dan menuju pintu masuk yang memang terkunci. Setelah mendapat penjelasan dari perwakilan panitia dari
Change Indonesia terkait pembatalan ini, Anies kemudian langsung duduk di kursi yang sudah disediakan.
Tak lama duduk di kursi, Anies kemudian mengajak seluruh hadirin untuk duduk lesehan menghadap panggung yang sudah disiapkan. Ketika diminta menyampaikan pidato Anies kemudian menyampaikan bahwa pada 18 Agustus 1930 salah seorang pendiri bangsa yaitu Soekarno hadir di gedung ini dan menyampaikan pleidoi atas tuduhan kejahatan yang ditujukukan kepada dirinya dan dua orang pemuda lainnya yang kemudian terkenal dengan Indonesia Menggugat.
Sejak pidato Indonesia Menggugat ini, Gedung Indonesia Menggugat (GIM) senantiasa menjadi tempat untuk kegiatan politik dan menjadi ruang publik yang dapat digunakan oleh publik secara luas untuk berkumpul dan berdikusi, meskipun kemudian GIM Ini dikelola oleh pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Salah seorang Presidium Change Indonesia, Hendra Guntara menyesalkan adanya pembatalan ini. Alasan pembatalan seperti disampaikan oleh Kepala Disparbud Jabar Benny Bachtiar, merujuk pada Pergub 2017 yang menyebutkan bahwa gedung dan aset milik pemerintah tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik. Padahal, menurut Hegun, dalam kenyataannya acara di GIM sejatinya bukanlah acara politik.
"Anies Baswedan datang dalam kapasitasnya sebagai salah seorang tokoh dan cendekiawan yang diminta untuk ikut urun rembug menyampaikan gagasan terkait perlunya perubahan di Indonesia," tegasnya.
Dengan begitu, ditegaskan Hegun, pembatalan penggunaan Gedung Indonesia Menggugat (GIM), untuk acara yang digelar Change Indonesia Indonesia yang dihadiri oleh Anies Baswedan menjadi salah satu bukti nyata bahwa krisis demokrasi sedang terjadi di Jawa Barat.
"Jika merujuk pada Pergub nomor tahun 2017 yang menyebut gedung pemerintahan tidak boleh digunakan untuk aktivitas politik, akan tetapi pada saat yang bersamaan beberapa kegiatan partai politik justru dilakukan di gedung-gedung milik pemerintah," ungkap Hegun.
Ditambahkannya, pada waktu yang bersamaan, salah seorang ketua umum partai politik juga menggelar acara dengan kalangan milenial di salah satu aset milik Pemprov Jawa Barat yaitu di Youth Center, SOR Arcamanik.
Demikian juga beberapa waktu sebelumnya, Rakernas sebuah parpol juga digelar di Gedung Merdeka yang notabene dimiliki Pemerintah, dan bahkan dihadiri oleh Gubernur saat itu, Ridwan Kamil.
"Dari peristiwa yang terjadi di GIM, menjadi sangat jelas bahwa pembatalan penggunaan Gedung Indonesia Menggugat adalah upaya penjegalan yang dilakukan Pemprov Jabar pada Anies Baswedan, calon presiden dari Koalisi Perubahan," tegasnya
Terlebih, sudah ada keputusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengoreksi UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 yang membolehkan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Dalam amatan Hegun, upaya ini tak hanya dilakukan Pemprov Jabar, juga secara sistematis dilakukan partai politik lain yang terkesan mengganggu acara rapat akbar yang dihadiri Anies Baswedan di Lapangan Bongas Cililin Kabupaten Bandung Barat.
Hegun meminta agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Disparbud dan perangkat daerah lainnya, hendaknya bersikap adil dan netral dengan memberikan kesempatan kepada siapapun untuk menggunakan fasilitas dan aset yang dikelola untuk beragam kegiatan yang bermanfaat bagi warga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)