Serang: Klinik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten diduga melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) lantaran tidak memiliki tenaga apoteker serta jadwal praktik dokter yang tidak jelas.
Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, Nurhayati, mengatakan pihaknya hingga kini belum mendapatkan laporan terkait tenaga medis yang melaksanakan operasional di klinik DPRD Banten.
"Saya jujur belum ke sana. Karena saya pribadi baru menjabat sebagai Kabid dalam 8 bulan terakhir. Namun yang jelas klinik apapun termasuk milik pemerintah sekalipun wajib memenuhi Permenkes. Untuk klinik itu setahu saya wajib ada apoteker," kata Nurhayati di Serang, Selasa, 25 Juni 2024.
Dia menjelaskan setiap klinik dengan tingkat pratama wajib mendapatkan rekomendasi dari Dinkes. Dalam hal ini mengingat fasilitas medis DPRD Banten berlokasi di Jl. Syekh Moh. Nawawi Albantani, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, tepatnya berada di area Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (Kp3b) maka berkas itu harus terdaftar pada kantor tempat Nurhayati bertugas.
"Kalau dicheck di sistem kami ini tidak ada ya klinik DPRD Banten. Selain SDM, pada prinsipnya untuk bangunan klinik sendiri ada banyak tapi yang pokok adalah bangunan, tenaga medis dokter, kemudian adminstrasi, sarana prasarana dan alak kesehatan," jelasnya.
Sebelumnya Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Banten, Ismail, mengungkapkan klinik yang berada di bawah naungannya itu tidak memiliki apoteker.
"Ya ini kan bukan seperti klinik. Klinik apa ya saya sebut? Klinik. Izin saja belum ada. Bukan tidak ada ya, namun belum. Untuk apoteker tidak ada. Karena stok obat yang ada ya obat-obat pada umumnya. Dokter di sini ada dua. Tapi jarang ke sini," kata Ismail beberapa Waktu lalu.
Klinik DPRD Banten yang berdiri di gedungnya yang baru sejak 2020 itu sendiri memiliki unit ambulans berupa mobil Mitsubishi Pajero yang dimodifikasi untuk pelayanan pasien.
Serang:
Klinik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten diduga melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) lantaran tidak memiliki tenaga apoteker serta jadwal praktik dokter yang tidak jelas.
Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, Nurhayati, mengatakan pihaknya hingga kini belum mendapatkan laporan terkait tenaga medis yang melaksanakan operasional di klinik DPRD Banten.
"Saya jujur belum ke sana. Karena saya pribadi baru menjabat sebagai Kabid dalam 8 bulan terakhir. Namun yang jelas klinik apapun termasuk milik pemerintah sekalipun wajib memenuhi Permenkes. Untuk klinik itu setahu saya wajib ada apoteker," kata Nurhayati di Serang, Selasa, 25 Juni 2024.
Dia menjelaskan setiap klinik dengan tingkat pratama wajib mendapatkan rekomendasi dari Dinkes. Dalam hal ini mengingat fasilitas medis DPRD Banten berlokasi di Jl. Syekh Moh. Nawawi Albantani, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, tepatnya berada di area Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (Kp3b) maka berkas itu harus terdaftar pada kantor tempat Nurhayati bertugas.
"Kalau dicheck di sistem kami ini tidak ada ya klinik DPRD Banten. Selain SDM, pada prinsipnya untuk bangunan klinik sendiri ada banyak tapi yang pokok adalah bangunan, tenaga medis dokter, kemudian adminstrasi, sarana prasarana dan alak kesehatan," jelasnya.
Sebelumnya Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Banten, Ismail, mengungkapkan klinik yang berada di bawah naungannya itu tidak memiliki apoteker.
"Ya ini kan bukan seperti klinik. Klinik apa ya saya sebut? Klinik. Izin saja belum ada. Bukan tidak ada ya, namun belum. Untuk apoteker tidak ada. Karena stok obat yang ada ya obat-obat pada umumnya. Dokter di sini ada dua. Tapi jarang ke sini," kata Ismail beberapa Waktu lalu.
Klinik DPRD Banten yang berdiri di gedungnya yang baru sejak 2020 itu sendiri memiliki unit ambulans berupa mobil Mitsubishi Pajero yang dimodifikasi untuk pelayanan pasien.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)