Bandung: Penjabat (Pj) Gubernr Jawa Barat, Bey Machmudin, menyatakan tetap menggunakan PP Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 untuk menentukan upah minimum di 27 kabupaten dan kota (UMK) di Jawa Barat. Kota Bekasi menjadi yang tertinggi dalam kenaikan UMK.
"Pakai PP 51 tahun 2023, itu yang menjadi dasar kami, karena kami hanya bisa di koridor itu," kata Bey di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Kamis, 30 November 2023.
Sebanyak 13 kabupaten dan kota di Jawa Barat meminta agar tak menggunakan aturan tersebut dalam menentukan upah minimum. Namun, Bey menegaskan, pihaknya tetap mengacu pada PP 51 Tahun 2023.
"UMK yang tertinggi di kota Bekasi Rp5.343.430 dan bukan bahasa yang terendah, memang di Jawa Barat ini kan range-nya UMK itu dari Rp2 juta sampai Rp5 juta, yang kemarin ya, yang kota Banjar adalah Rp2.070.192.
Berikut besaran UMK di Jawa Barat tahun 2024;
Kota Bekasi Rp5.343.430
Kabupaten Karawang Rp5.257.834
Kabupaten Bekasi Rp 5.219.263
Kabupaten Purwakarta Rp4.499.768
Kabupaten Subang Rp3.294.485
Kota Depok Rp4.878.612
Kota Bogor Rp4.813.988
Kabupaten Bogor Rp4.579.541
Kabupaten Sukabumi Rp3.384.491
Kabupaten Cianjur Rp2.915.102
Kota Sukabumi Rp2.834.399
Kota Bandung Rp4.209.309
Kota ?imahi Rp3.627.880
Kabupaten Bandung Barat Rp3.508.677
Kabupaten Sumedang Rp3.504.308
Kabupaten Bandung Rp3.527.967
Kabupaten Indramayu Rp2.623.697
Kota Cirebon Rp2.533.038
Kabupaten Cirebon Rp2.517.730
Kabupaten Majalengka Rp2.257.871
Kabupaten Kuningan Rp2.074.666
Kota Tasikmalaya Rp2.630.951
Kabupaten Tasikmalaya Rp2.535.204
Kabupaten Garut Rp2.186.437
Kabupaten Ciamis Rp2.089.464
Kabupaten Pangandaran Rp2.086.126
Kota Banjar Rp2.070.192
Bandung: Penjabat (Pj) Gubernr Jawa Barat, Bey Machmudin, menyatakan tetap menggunakan PP Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 untuk menentukan
upah minimum di 27 kabupaten dan kota (UMK) di Jawa Barat. Kota Bekasi menjadi yang tertinggi dalam kenaikan UMK.
"Pakai PP 51 tahun 2023, itu yang menjadi dasar kami, karena kami hanya bisa di koridor itu," kata Bey di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Kamis, 30 November 2023.
Sebanyak 13 kabupaten dan kota di Jawa Barat meminta agar tak menggunakan aturan tersebut dalam menentukan upah minimum. Namun, Bey menegaskan, pihaknya tetap mengacu pada PP 51 Tahun 2023.
"UMK yang tertinggi di kota Bekasi Rp5.343.430 dan bukan bahasa yang terendah, memang di Jawa Barat ini kan range-nya UMK itu dari Rp2 juta sampai Rp5 juta, yang kemarin ya, yang kota Banjar adalah Rp2.070.192.
Berikut besaran UMK di Jawa Barat tahun 2024;
- Kota Bekasi Rp5.343.430
- Kabupaten Karawang Rp5.257.834
- Kabupaten Bekasi Rp 5.219.263
- Kabupaten Purwakarta Rp4.499.768
- Kabupaten Subang Rp3.294.485
- Kota Depok Rp4.878.612
- Kota Bogor Rp4.813.988
- Kabupaten Bogor Rp4.579.541
- Kabupaten Sukabumi Rp3.384.491
- Kabupaten Cianjur Rp2.915.102
- Kota Sukabumi Rp2.834.399
- Kota Bandung Rp4.209.309
- Kota ?imahi Rp3.627.880
- Kabupaten Bandung Barat Rp3.508.677
- Kabupaten Sumedang Rp3.504.308
- Kabupaten Bandung Rp3.527.967
- Kabupaten Indramayu Rp2.623.697
- Kota Cirebon Rp2.533.038
- Kabupaten Cirebon Rp2.517.730
- Kabupaten Majalengka Rp2.257.871
- Kabupaten Kuningan Rp2.074.666
- Kota Tasikmalaya Rp2.630.951
- Kabupaten Tasikmalaya Rp2.535.204
- Kabupaten Garut Rp2.186.437
- Kabupaten Ciamis Rp2.089.464
- Kabupaten Pangandaran Rp2.086.126
- Kota Banjar Rp2.070.192
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)