ilustrasi. Medcom.id
ilustrasi. Medcom.id

Kejaksaan Diminta Optimalkan Sumber Daya Usut Kasus BTS

Al Abrar • 15 Januari 2024 12:46
Jakarta: Centre for Budget Analysis mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan penyidikan kasus korupsi BTS 4G. Sebab, setiap pihak yang diduga turut bertanggung jawab harus didalami perannya.
 
"Memang sudah seharusnya begitu. Siapa pun itu, sekalipun elite, memang harus diusut keterlibatannya," ucap Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, saat dihubungi di Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. 
 
Menurut Uchok, kejaksaan harus mengoptimalkan semua sumber daya yang dimilikinya. Ia yakin tantangan dalam mengumpulkan bukti hingga mencari seseorang yang bersembunyi bisa teratasi jika serius.

"Kejagung, kan, punya intelijen. Ini harusnya diberdayakan, dong. Buronan yang kabur bertahun-tahun saja bisa ditangkap, masa kayak begini enggak bisa?" tanya dia.
 
"Artinya, sekarang tinggal keseriusan kejaksaan saja untuk benar-benar menyelesaikan kasus ini atau tunduk kepada penguasa," sambungnya.
 
Baca: Jaksa Agung Optimalisasi Intel Berantas Kejahatan Maritim
 
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menyatakan, pihaknya masih melanjutkan penyidikan kasus BTS hingga kini. Namun, ada beberapa kendala yang ditemui.
 
Dicontohkannya dengan pendalaman peran Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo. Pengusutan dilakukan dengan menggali pengembalian uang Rp27 miliar ke kantor kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. Yang mengembalikan uang itu disebut-sebut bernama Suryo, tetapi penyidik tidak kunjung menemukannya.
 
"Contoh soal Dito. Sampai sekarang, orang yang nyerahkan Rp27 miliar itu saja kita belum tahu siapa orangnya. Kita sudah ambil CCTV-nya (dari kantor Maqdir). Belum tahu orang itu, siapa yang nyerahkan ke Maqdir," katanya, Kamis, 4 Januari 2024. 
 
Dalam kasus ini, berdasarkan vonis sejumlah terdakwa, ada aliran uang sebesar Rp27 miliar yang diduga diterima Dito Aritedjo pada November-Desember 2022. Uang itu diserahkan Irwan melalui orang kepercayaannya, Windi Purnama.
 
Pemberian uang itu dalam rangka operasi pengamanan perkara BTS agar tidak diusut aparat penegak hukum. Namun, ketika bersaksi di pengadilan, Dito membantah menerima duit tersebut.
 
Pun demikian dengan Nistra Yohan. Berdasarkan keterangan kedua terdakwa, Irwan dan Windi, saat bersaksi di pengadilan, Nistra disebut-sebut menerima Rp70 miliar untuk dialiarkan kepada Komisi I DPR.
 
Kejagung sempat memanggil Nistra sebagai saksi sebanyak dua kali, tetapi selalu absen tanpa kejelasan. Penyidik juga pernah menyambangi kediamannya dan tanpa hasil.
 
"Sampai sekarang, Nistra di kita belum dapat. Kalau tahu orangnya, informasikan ke kita," ucap Febri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan