Makassar: Polda Sulawesi Selatan memusnahkan sebanyak 30,9 kilogram narkotika golongan satu jenis sabu. Barang haram tersebut merupakan pengungkapan selama 2024.
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Polda Sulawesi Selatan. Selain sabu, barang haram jenis ganja sebanyak 6,8 kilogram dan ekstasi sebanyak 83 butir.
Kapolda Sulsel, Irjen Andi Rian, mengatakan puluhan kilogram sabu, ganja, dan ekstasi tersebut merupakan pengungkapan dari Polda Sulawesi Selatan selama periode Januari hingga April 2024.
"Ada 4 laporan polisi dengan tersangka sebanyak 4 orang," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 29 Mei 2024.
Terkait dengan asal muasal barang haram tersebut, pihaknya hingga saat ini masih melakukan penyelidikan. Bahkan telah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk mencari tahu hal tersebut.
"Kemarin sudah berangkat ke Bareskrim, dan sedang ditelusuri terkait dengan sumbernya (narkotika)," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga saat ini menyelidiki tindak pidana pencucian uang dari kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dari empat pelaku tersebut.
"TPPU sedang berjalan juga di beberapa kasus yang bisa ditemukan indikasi peredaran uangnya," ungkapnya.
Ia juga mengatakan, narkoba dapat merusak kesehatan, menggerogoti moral, dan memicu berbagai tindak kriminalitas. Narkoba juga menjadi ancaman bagi masa depan generasi muda Sulsel.
"Selalu saya menekankan bahwa kasus narkoba ini sama dengan hukum bisnis, dagang, dia perlu uang. Kalau kita tidak bisa mengikuti narkobanya, kita ikuti uangnya," jelas dia.
Makassar: Polda Sulawesi Selatan memusnahkan sebanyak 30,9 kilogram narkotika golongan satu jenis sabu. Barang haram tersebut merupakan pengungkapan
selama 2024.
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Polda Sulawesi Selatan. Selain sabu, barang haram jenis ganja sebanyak 6,8 kilogram dan ekstasi sebanyak 83 butir.
Kapolda Sulsel, Irjen Andi Rian, mengatakan puluhan kilogram sabu, ganja, dan ekstasi tersebut merupakan pengungkapan dari Polda Sulawesi Selatan selama periode Januari hingga April 2024.
"Ada 4 laporan polisi dengan tersangka sebanyak 4 orang," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 29 Mei 2024.
Terkait dengan asal muasal barang haram tersebut, pihaknya hingga saat ini masih melakukan penyelidikan. Bahkan telah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk mencari tahu hal tersebut.
"Kemarin sudah berangkat ke Bareskrim, dan sedang ditelusuri terkait dengan sumbernya (narkotika)," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga saat ini menyelidiki tindak pidana pencucian uang dari kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dari empat pelaku tersebut.
"TPPU sedang berjalan juga di beberapa kasus yang bisa ditemukan indikasi peredaran uangnya," ungkapnya.
Ia juga mengatakan, narkoba dapat merusak kesehatan, menggerogoti moral, dan memicu berbagai tindak kriminalitas.
Narkoba juga menjadi ancaman bagi masa depan generasi muda Sulsel.
"Selalu saya menekankan bahwa kasus narkoba ini sama dengan hukum bisnis, dagang, dia perlu uang. Kalau kita tidak bisa mengikuti narkobanya, kita ikuti uangnya," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)