Tangerang: Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) asal Srilanka diringkus Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Mereka ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Kabupaten Tangerang lantaran melanggar aturan keimigrasian.
"17 orang WNA izin tinggalnya telah melewati batas waktu yang ditentukan atau over stay dan 10 orang tidak memiliki dokumen keimigrasian untuk tinggal di Indonesia. 27 orang itu semuanya WNA Srilanka," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dodot Adikoeswanto, Selasa, 19 Desember 2023.
Dodot menuturkan saat ini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap puluhan warga asing tersebut. Puluhan WNA yang melanggar, dijerat dengan pasal yang berbeda.
"Terhadap ke 17 WNA yang over stay melanggar Pasal 78 ayat 2 dan 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Kemudian 8 WNA dilakukan pemeriksaan lantaran diduga melanggar Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, sementara 2 orang sisanya diduga melanggar Pasal 71 huruf (b) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," jelasnya.
Sementara, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Muhammad Akram menjelaskan, seluruh WNA asal Srilanka tersebut datang ke Indonesia menggunakan izin kunjungan wisata. Namun, kata Akram, mereka tidak dapat menunjukan bukti melakukan wisata di Indonesia sehingga terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.
"Izin tinggal mereka adalah kunjungan yang salah satunya digunakan untuk berwisata di wilayah Indonesia, tapi setelah kami dalami, ternyata mereka tidak bisa menunjukkan bukti berwisata di Indonesia. Mereka juga menggangu keamanan dan ketertiban penghuni apartemen lainnya," kata Akram.
Menurut Akram, pihaknya siap untuk merespons dan segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat akan keluhan terhadap WNA di wilayah Tangerang Raya.
"Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Tangerang, siap untuk merespon laporan dari masyarakat, agar keberadaan dan kegiatan orang asing ini dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya," ungkapnya.
Tangerang: Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) asal Srilanka diringkus Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Mereka ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Kabupaten Tangerang lantaran melanggar
aturan keimigrasian.
"17 orang WNA izin tinggalnya telah melewati batas waktu yang ditentukan atau over stay dan 10 orang tidak memiliki dokumen keimigrasian untuk tinggal di Indonesia. 27 orang itu semuanya WNA Srilanka," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dodot Adikoeswanto, Selasa, 19 Desember 2023.
Dodot menuturkan saat ini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap puluhan warga asing tersebut. Puluhan WNA yang melanggar, dijerat dengan pasal yang berbeda.
"Terhadap ke 17 WNA yang over stay melanggar Pasal 78 ayat 2 dan 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Kemudian 8 WNA dilakukan pemeriksaan lantaran diduga melanggar Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, sementara 2 orang sisanya diduga melanggar Pasal 71 huruf (b) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," jelasnya.
Sementara, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Muhammad Akram menjelaskan, seluruh WNA asal Srilanka tersebut datang ke Indonesia menggunakan izin kunjungan wisata. Namun, kata Akram, mereka tidak dapat menunjukan bukti melakukan wisata di Indonesia sehingga terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.
"Izin tinggal mereka adalah kunjungan yang salah satunya digunakan untuk berwisata di wilayah Indonesia, tapi setelah kami dalami, ternyata mereka tidak bisa menunjukkan bukti berwisata di Indonesia. Mereka juga menggangu keamanan dan ketertiban penghuni apartemen lainnya," kata Akram.
Menurut Akram, pihaknya siap untuk merespons dan segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat akan
keluhan terhadap WNA di wilayah Tangerang Raya.
"Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Tangerang, siap untuk merespon laporan dari masyarakat, agar keberadaan dan kegiatan orang asing ini dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)