WNA yang sedang berjualan kebab turki di Palembang dideportasi karena visa tidak sesuai. Dokumentasi/ Istimewa
WNA yang sedang berjualan kebab turki di Palembang dideportasi karena visa tidak sesuai. Dokumentasi/ Istimewa

Viral WN Belanda Jual Kebab Turki di Palembang Berujung Dideportasi

Gonti Hadi Wibowo • 12 Desember 2023 15:51
Palembang: Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), memulangkan Mustafa Arif Bay (MBA) warga negara asing (WNA) yang viral di media sosial sedang berjualan Kebab Turki di kawasan Plaju, Kota Palembang.
 
MBA merupakan warga negara Belanda yang dideportasi karena tidak sesuai dengan visa yang ia miliki.
 
"Laporan dari masyarakat itu kita selidiki dan didapati yang bersangkutan mengunakan izin tinggal kunjungan. Dimana yang bersangkutan melakukan pelanggaran keimigrasian,” kata  Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan, Selasa, 12 Desember 2023.
 
Baca: 8 WNA Bangladesh Ditangkap di Kabupaten Belu NTT
 

Ridwan mengatakan bahwa masa berlaku visa yang bersangkutan masih. Hanya saja visa kunjungan itu tidak diperkenankan untuk bekerja. 

Hal itu sesuai pasal 122 huruf A Jo pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf a, b, d dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang berbunyi : Pasal 122 berbunyi : 
 
“Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya," ungkapnya.
 
Pasal 75 ayat 1 berbunyi : “pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
 
“Untuk itu dilakukan pembatalan ijin tinggal dan pendeportasian serta penangkalan tidak boleh masuk Indonesia selama enam bulan," jelasnya.
 
Dia menjelaskan tujuan MAB datang ke Palembang untuk mengembangkan usaha.Dia datang sendiri ke Palembang untuk mengunjungi temannya.
 
Dimana temannya tersebut tinggalnya sudah sesuai dan sudah menikah dengan warga negera Indonesia.
 
"Jadi MAB langsung dideportasi hari ini ke Jakarta dan Besok pagi diterbangkan ke Belanda,” katanya.
 
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat jika menemukan warga negara asing yang diduga melakukan pelanggaran ijin tinggal bisa dilaporkan ke kantor Imigrasi Palembang ataupun layanan di media sosial Imigrasi_Palembang.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan