Sleman: Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dipastikan akan naik. Namun angka kenaikan itu masih dalam pembahasan.
"Kami belum bisa pastikan berapa (kenaikannya) dan kapan penetapannya. Kami sendiri terus berkoordinasi terkait UMK," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, Sutiasih dihubungi, Kamis, 23 November 2023.
Sutiasih mengatakan rapat koordinasi dan pembahasan ini melibatkan berbagai unsur. Selain itu, pihaknya juga menggunakan dasar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang sudah disahkan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Pihaknya masih menunggu dasar itu.
"Kami nunggu surat ketetapannya. Setelah itu kami baru bisa bertindak," jelas Sutiasih.
Sementara Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, mengungkapkan UMK dipastikan alami kenaikan. Ia mengatakan sejumlah dasar sebagai perumusan kenaikan UMK disiapkan. "Kalau UMK (2024) Sleman dipastikan naik. Basanya rumusannya seperti itu," ungkapnya.
UMP 2024 DIY yang sudah disahkan akan jadi salah satu dasar. Danang menegaskan nominal UMK akan lebih tinggi dibanding UMP. "Setiap kabupaten/kota lebih tinggi dari UMP. Karena UMP ini kan sebagai pengaman saja," ujarnya.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan UMP 2024 DIY naik Rp144.115,22 atau 7,27 persen. Artinya, nominal UMP 2024 DIY menjadi Rp2.125.897,61.
Setelah penetapan UMP, akan diikuti penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Nilai UMK yang ditetapkan harus lebih tinggi dari UMP. UMK di DIY harus diumumkan paling lambat 30 November 2023.
Sleman:
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY), dipastikan akan naik. Namun angka kenaikan itu masih dalam pembahasan.
"Kami belum bisa pastikan berapa (kenaikannya) dan kapan penetapannya. Kami sendiri terus berkoordinasi terkait UMK," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, Sutiasih dihubungi, Kamis, 23 November 2023.
Sutiasih mengatakan rapat koordinasi dan pembahasan ini melibatkan berbagai unsur. Selain itu, pihaknya juga menggunakan dasar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang sudah disahkan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Pihaknya masih menunggu dasar itu.
"Kami nunggu surat ketetapannya. Setelah itu kami baru bisa bertindak," jelas Sutiasih.
Sementara Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, mengungkapkan UMK dipastikan alami kenaikan. Ia mengatakan sejumlah dasar sebagai perumusan kenaikan UMK disiapkan. "Kalau UMK (2024) Sleman dipastikan naik. Basanya rumusannya seperti itu," ungkapnya.
UMP 2024 DIY yang sudah disahkan akan jadi salah satu dasar. Danang menegaskan nominal UMK akan lebih tinggi dibanding UMP. "Setiap kabupaten/kota lebih tinggi dari UMP. Karena UMP ini kan sebagai pengaman saja," ujarnya.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan UMP 2024 DIY naik Rp144.115,22 atau 7,27 persen. Artinya, nominal UMP 2024 DIY menjadi Rp2.125.897,61.
Setelah penetapan UMP, akan diikuti penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Nilai UMK yang ditetapkan harus lebih tinggi dari UMP. UMK di DIY harus diumumkan paling lambat 30 November 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)