Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Banten, Dedi Sudarajat. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Banten, Dedi Sudarajat. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir

Buruh Banten Menolak Jumlah Kenaikan UMP

Hendrik Simorangkir • 23 November 2023 16:42
Tangerang: Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Banten, Dedi Sudarajat menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Banten sebesar 2,5 persen. Menurutnya kenaikan tersebut berdasar PP 51/2023 karena ada gejolak dengan pembahasan alfa. 
 
"DPD KSPSI Provinsi Banten adalah menolak PP 51 tersebut, karena kalau kita lihat formulanya jelas sangat mendegradasi kenaikan upah 2024. Kita pun bersama teman-teman serikat buruh lainnya menolak UMP itu," kata Dedi, Kamis, 23 November 2023.
 
Baca: UMP Kalteng Ditetapkan Sebesar Rp3.261.616
 

Dedi menuturkan pihaknya mengajukan angka berdasar hasil survey kebutuhan hidup layak (KHL). Pasalnya saat ini perekonomian tengah bagus yang seharusnya kenaikan masih dapat di angka 6 persen ke atas untuk UMP.
 
"Selain itu, untuk kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang kita sudah simulasikan, paling kenaikan di angka 2-3 persen. Ini kan sangat tidak masuk akal. Padahal di tahun kemarin, kita masih dapat angka 6,9 persen, ini kan tidak masuk akal padahal ekonominya lebih bagus yang sekarang daripada tahun kemarin," jelasnya.

Menurut Dedi dengan berdasar PP 51/2023 tidak semua hitungan versi pekerja terwakili. Pihaknya pun telah mengusulkan kenaikan sebesar 20 persen untuk UMK di tiap kota/kabupaten di Provinsi Banten. 
 
"20 persen (usulan) kenaikannya di tiap kota/kabupaten di Provinsi Banten. Di mana-mana yang namanya penambahan itu kan upahnya bertambah, tapi karena adanya pembahasan alfa ini jadi berkurang," ungkapnya.

Perbandingan dengan ASN Dinilai Jauh

Dedi menjelaskan perbandingan kenaikan buruh dengan aparatur sipil negara (ASN) saat ini sangat jauh. Menurutnya, dimata pemerintah buruh dianggap tidak penting, sehingga kenaikan upah, kesejahteraannya selalu ditekan dan dirampas oleh undang-undang omnibus law.
 
"Kita lihat sangat diskriminasi. Kita tahu buruh ini mendatangkan devisa yang begitu tinggi, tapi kenapa nilai upahnya selalu didegradasi, kesejahteraannya selalu dirampas, ini yang membuat kita aneh," ujarnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan