Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 akan diumumkan tepat pada 30 November 2023. Kepala daerah pun diminta segera mengusulkan besaran UMK masing-masing.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Teppy Wawan Dharmawan, 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat harus segera menyerahkan besaran UMK yang akan digunakan untuk 2024. Ia pun menargetkan tanggal 27 November 2024 sudah terkumpul besaram UMK dari 27 kabupaten/kota.
"Harapan kita tanggal 27 sudah kumpul lah, sehingga punya cukup waktu ada 3 hari anggap saja 27 efektif 27-29 untuk sebelum dilakukan penetapan ditingkat provinsi tanggal 30 November," kata Teppy di Bandung, Rabu, 22 November 2023.
Teppy menuturkan usulan UMK masing-masing kabupaten/kota nantinya akan direkomendasikan ke Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin. Setelah itu nantinya akan dipertimbangkan dan diputuskan.
"Paling lambat tanggal 27 lah bisa menyampaikan usulan rekomendasi (UMK) ke provinsi," jelasnya.
Sementara terkait penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 sebagai acuan penetapan UMK 2024, Teppy mengaku, hal itu kemungkinan bisa terjadi. Hal ini juga sebelumnya sudah disosialisasikan ke 27 kabupaten kota yang ada di Jabar.
"Gubernur memiliki kewenangan untuk merubah, mengembalikan pada aturan (PP 51 2023). Itu pilihan, akan ada pilihan-pilihan, jadi secara normatif mungkinkan oleh gubernur," ungkapnya.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.057.495. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen dari tahun sebelumnya. Keputusan UMP 2024 ini juga diambil berdasarkan PP 51 tahun 2023.
Bandung: Pemerintah Provinsi
Jawa Barat memastikan penetapan
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 akan diumumkan tepat pada 30 November 2023. Kepala daerah pun diminta segera mengusulkan besaran UMK masing-masing.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Teppy Wawan Dharmawan, 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat harus segera menyerahkan besaran UMK yang akan digunakan untuk 2024. Ia pun menargetkan tanggal 27 November 2024 sudah terkumpul besaram UMK dari 27 kabupaten/kota.
"Harapan kita tanggal 27 sudah kumpul lah, sehingga punya cukup waktu ada 3 hari anggap saja 27 efektif 27-29 untuk sebelum dilakukan penetapan ditingkat provinsi tanggal 30 November," kata Teppy di Bandung, Rabu, 22 November 2023.
Teppy menuturkan usulan UMK masing-masing kabupaten/kota nantinya akan direkomendasikan ke Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin. Setelah itu nantinya akan dipertimbangkan dan diputuskan.
"Paling lambat tanggal 27 lah bisa menyampaikan usulan rekomendasi (UMK) ke provinsi," jelasnya.
Sementara terkait penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 sebagai acuan penetapan UMK 2024, Teppy mengaku, hal itu kemungkinan bisa terjadi. Hal ini juga sebelumnya sudah disosialisasikan ke 27 kabupaten kota yang ada di Jabar.
"Gubernur memiliki kewenangan untuk merubah, mengembalikan pada aturan (PP 51 2023). Itu pilihan, akan ada pilihan-pilihan, jadi secara normatif mungkinkan oleh gubernur," ungkapnya.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.057.495. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen dari tahun sebelumnya. Keputusan UMP 2024 ini juga diambil berdasarkan PP 51 tahun 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)