Papua Tengah: Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp4.024.270. Besaran itu diambil dari besaran UMP Papua induk.
“Berdasarkan peraturan gubernur UMP mengalami kenaikan sebesar Rp4.024.270 dari Rp3.864.700 naik sebanyak Rp159.578 atau sebesar 4,13 persen,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Tengah, Frits James Boray, Rabu, 22 November 2023.
Menurut Frits, besaran UMP ditentukan dari UMP Provinsi Papua Induk. Hal ini disebabkan Provinsi Papua Tengah belum memiliki dewan pengupah.
“Provinsi Papua Tengah masih mengacu pada provinsi induk, karena sampai saat ini kami belum mempunyai kantor statistik atau belum adanya dewan pengupah di daerah ini," ujarnya.
Dia menjelaskan untuk kenaikan UMP ditentukan dari tiga hal, di antaranya kemampuan nilai beli oleh masyarakat secara umum, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.
“Kami menilai berdasarkan tingkat kesulitan di wilayah Papua Tengah, dengan kenaikan UMP dinilai masih ideal,” ucap Frits.
Dia berharap nilai itu diterima sehingga pihak swasta atau perusahaan bisa menyesuaikan pengupahan bagi karyawannya.
“Sebenarnya angka tersebut sudah ideal, karena kami pikir di masa akan datang kembali hitung lagi sesuaikan dengan tingkat pendapatan Provinsi Papua Tengah," ujar Frits.
Papua Tengah: Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat menetapkan
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp4.024.270. Besaran itu diambil dari besaran UMP Papua induk.
“Berdasarkan peraturan gubernur UMP mengalami kenaikan sebesar Rp4.024.270 dari Rp3.864.700 naik sebanyak Rp159.578 atau sebesar 4,13 persen,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Tengah, Frits James Boray, Rabu, 22 November 2023.
Menurut Frits, besaran UMP ditentukan dari UMP
Provinsi Papua Induk. Hal ini disebabkan Provinsi Papua Tengah belum memiliki dewan pengupah.
“Provinsi Papua Tengah masih mengacu pada provinsi induk, karena sampai saat ini kami belum mempunyai kantor statistik atau belum adanya dewan pengupah di daerah ini," ujarnya.
Dia menjelaskan untuk kenaikan UMP ditentukan dari tiga hal, di antaranya kemampuan nilai beli oleh masyarakat secara umum, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.
“Kami menilai berdasarkan tingkat kesulitan di wilayah Papua Tengah, dengan kenaikan UMP dinilai masih ideal,” ucap Frits.
Dia berharap nilai itu diterima sehingga pihak swasta atau perusahaan bisa menyesuaikan pengupahan bagi karyawannya.
“Sebenarnya angka tersebut sudah ideal, karena kami pikir di masa akan datang kembali hitung lagi sesuaikan dengan tingkat pendapatan Provinsi Papua Tengah," ujar Frits.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)