Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah menjelaskan kronologi upaya penyelundupan imigran Rohingya di Aceh Timur, Rabu, 22 November 2023. Antara/Hayaturrahmah
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah menjelaskan kronologi upaya penyelundupan imigran Rohingya di Aceh Timur, Rabu, 22 November 2023. Antara/Hayaturrahmah

Sopir Pengangkut Imigran Rohingya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Antara • 22 November 2023 19:42
Banda Aceh: Penyidik Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh, menetapkan seorang sopir truk yang mengangkut puluhan imigran Rohingya sebagai tersangka dan memasukkan dua orang lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO).
 
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, mengatakan tersangka berinisial KW (27), warga Desa Dama Pulo SA, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.
 
"KW ditangkap ketika truk yang dikemudikan membawa puluhan imigran Rohingya pada Minggu (19/11) sekira pukul 01.30 WIB," kata Andy di Aceh Timur, Rabu, 22 November 2023.
 
Baca: Puluhan Imigran Rohingya di Aceh Timur Dipindahkan ke Lhokseumawe
 

Sedangkan dua orang lainnya, yakni L (35), warga Desa Beunot, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, dan I (50) warga Desa Ulee Ateung, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, masuk dalam DPO.

Penangkapan KW berawal dari informasi masyarakat bahwa ada truk dicurigai membawa puluhan orang yang bak belakangnya ditutupi terpal di kawasan Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Pengejaran sopir

Selanjutnya jajaran Polsek Madat menyelidiki dan mengejar truk tersebut. Setelah dihentikan, petugas menemukan 36 imigran Rohingya di truk tersebut.
 
"Dari pengakuannya, KW diberi uang Rp15 juta untuk membawa imigran Rohingya yang sebelumnya didaratkan dari sebuah kapal di pantai,Kecamatan Madat. Dari Rp15 juta, KW baru menerima Rp3 juta," jelas Andy.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KW menerangkan disuruh orang berinisial L untuk mengangkut puluhan imigran Rohingya tersebut ke suatu tempat. Sedangkan pelaku I adalah orang yang diperintah L menunjukkan lokasi penjemputan imigran tersebut.
 
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 120 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
 
"Kami mengingatkan masyarakat, khususnya para nelayan untuk menginformasikan apabila ada imigran Rohingya yang masuk melalui perairan wilayah hukum Polres Aceh Timur," ungkap Andy.
 
Sebelumnya sebanyak 36 imigran Rohingya diamankan dari sebuah truk yang ditutupi terpal di kawasan pesisir pantai Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Minggu, 19 November 2023 sekira pukul 01.30 WIB.
 
Puluhan imigran ilegal tersebut terdiri atas14 laki-laki, 15 perempuan, dan tujuh anak-anak dibawa ke Idi Sport Center (ISC) di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan