Konferensi pers kasus TPPO di Polres Malang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq
Konferensi pers kasus TPPO di Polres Malang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq

Agen Pekerja Imigran Ilegal dengan Paspor Wisata di Malang Dibekuk

Daviq Umar Al Faruq • 09 Januari 2024 14:52
Malang: Polisi menangkap dua orang tersangka terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Keduanya ditangkap lantaran telah memberangkatkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
 
Tersangka pertama yang ditangkap yakni pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Anugerah Jujur Jaya, Nurjanah, 51, warga Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Tersangka kedua ialah seorang staf di LPK tersebut yaitu, M Irfan Hamzah Saputra, 27, warga Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
 
Waka Polres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan, kasus ini terkuak saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat pemberangkatan calon PMI secara ilegal dengan tujuan Singapura, pada 12 Desember 2023. Calon PMI itu rencananya berangkat melalui Bandara Juanda, Surabaya.

"Waktu itu kami mengamankan satu orang tersangka inisial M dengan membawa satu orang saksi atas nama inisial LA yang sudah dipersiapkan untuk diberangkatkan melalui Bandara Juanda menuju ke Bandara Singapura," katanya, saat konferensi pers di Polres Malang, Selasa, 9 Januari 2024.
 
Baca juga: 56 Pekerja Migran Ilegal dari Uni Emirat Arab Dipulangkan

Saat itu, tersangka M Irfan Hamzah ditangkap di Perempatan Lampu Merah Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, dengan mengendarai mobil Grand Livina warna silver nopol N-1952-EH. Setelah penangkapan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan ke kantor LPK Anugerah Jujur Jaya yang berlokasi di Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
 
"Setelah dilaksanakan pengembangan, ternyata di kantor LPK Anugerah Jujur Jaya ditemukan sebanyak 14 orang calon PMI yang rencananya diberangkatkan baik ke negara Malaysia maupun ke Singapura," bebernya.
 
Di lokasi itu, polisi kemudian menangkap tersangka Nurjanah yang merupakan pemilik LPK Anugerah Jujur Jaya. Tersangka Nurjanah diketahui telah berulang kali memberangkatkan calon PMI ke luar negeri dengan paspor wisata.
 
"Paspor yang digunakan ini bukan paspor maupun visa untuk kerja, tapi paspor wisata. Jadi setelah pendalaman dari kami, praktik ini sudah berjalan lama dari tahun 2019 sampai sekarang. Berdasarkan keterangan dari tersangka ini sudah ada 30 orang yang dikirimkan," jelasnya.
 
Selama menjalankan aksinya, para tersangka ini memberikan iming-iming kemudahan bagi para korbannya dalam pemberangkatan ke luar negeri. Tersangka mengaku bisa mengirimkan calon PMI ke luar negeri tanpa dokumen persyaratan yang lengkap sesuai persyaratan bahkan tanpa biaya alias gratis.
 
Baca juga: 2 Bulan Tertahan, Jenazah TKI Asal Cianjur Dipulangkan dari Kamboja

"Penawarannya dengan gratis, tapi dengan catatan ketika nanti yang bersangkutan sudah mendapatkan majikan itu selama enam bulan berturut-turut akan dipotong gajinya sebesar Rp6,5 juta. Jadi terhitung sebagai hutang. Sehingga sambil menunggu keberangkatan, calon PMI ditampung dulu di rumah singgah untuk belajar bahasa Inggris," terangnya.
 
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini bakal dikenakan pasal berlapis. Yaitu Pasal 83 Juncto 68 dan Pasal 81 juncto 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
 
"Pasal berikutnya, Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," tegasnya.
 
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengatakan, LPK Anugerah Jujur Jaya milik tersangka memiliki izin hanya sebagai lembaga pelatihan kerja. LPK tidak memiliki izin menyalurkan tenaga kerja seperti Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). 
 
"Tersangka N memiliki pengalaman bekerja di luar negeri. Jadi ia mencoba mengembangkan kemampuannya menjadi penyalur. Naik level lah," katanya.
 
Gandha menerangkan, mayoritas korbannya merupakan warga desa yang minim pengetahuan terkait tata cara dan prosedur pemberangkatan calon PMI. Mereka rata-rata berencana bekerja di luar negeri sebagai asisten rumah tangga (ART).
 
"Tersangka ini karena punya pengalaman pernah kerja jadi punya jaringan di sana. Ada grup-grup mencarikan majikan di Singapura sama Malaysia," tambahnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan