Pihak keluarga Cicih, tengah menunggu korban dibawa menuju ke Kerawang untuk dimakamkan.
Pihak keluarga Cicih, tengah menunggu korban dibawa menuju ke Kerawang untuk dimakamkan.

ART yang Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikannya Meninggal di RS

Hendrik Simorangkir • 05 Juni 2024 19:05
Tangerang: Cicih, 16, asisten rumah tangga (ART) yang melompat dari lantai 3 rumah majikannya, di Karawaci, Kota Tangerang menghembuskan nafas terakhirnya saat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Namun, pihak rumah sakit belum memberi informasi terkait penyebab korban meninggal.
 
Diketahui, Cicih merupakan korban tindak pidana eksploitasi anak yang dipekerjakan dengan cara memalsukan identitas oleh pelaku berinisial J, 26. Pelaku pun sudah ditangkap Polres Metro Tangerang Kota.
 
"Iya benar (korban meninggal). Saat ini korban masih berada di RSUD Kabupaten Tangerang," ujar Kepala Humas Publikasi dan Informasi RSUD Kabupaten Tangerang, Hilwani, Rabu, 5 Juni 2024. 

Hilwani enggan untuk memberi informasi lanjutan terkait kematian korban eksploitasi tersebut. Ia menganggap belum saatnya untuk sesi pertanyaan. "Belum dibuka sesi wawancaranya, tunggu pimpinan ya bang," katanya.
 
Baca: ART Remaja Lompat dari Lantai 3 Dipastikan Dapat Penanganan Medis Maksimal

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan satu tersangka berinisial J, 26, sebagai penyalur Asisten Rumah Tangga (ART) telah mempekerjakan korban CC, 16, yang melompat dari lantai 3 rumah mewah di Cimone, Kota Tangerang. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi anak.
 
"Tersangka telah melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau memperkerjakan anak dengan cara memalsukan identitas korban agar bisa diperkerjakan sebagai ART," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Minggu, 2 Juni 2024.
 
Zain menuturkan, tersangka juga telah membuat dokumen autentik berupa KTP palsu dengan memalsukan umur korban menjadi 21 tahun dan beralamat di Brebes. Padahal, lanjutnya, saat ini usia korban masih 16 tahun (anak) sesuai kartu keluarga dan ijazah SMP yang beralamat di Kerawang. 
 
"Disamping itu hasil pengecekan di Disdukcapil, NIK di KTP palsu yang dibuat itu tidak ter-register atau tidak terdaftar," katanya.
 
Zain menjelaskan, penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara dari hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi, dan barang bukti, termasuk KTP palsu yang telah berhasil disita.
 
"Terhadap tersangka J, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan