Pontianak: Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat meminta jajaran Imigrasi kelas II non TPI Ketapang meningkatkan pengawasan orang asing usai ditangkapnya warga negara Tiongkok, YH, yang melakukan aktivitas ilegal di Kabupaten Ketapang.
YH diketahui masuk ke Indonesia dengan visa ijin tinggal terbatas dengan Penjamin PT. SRM yang beralamat di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.
Kepala Kantor Imigrasi Ketapang, Mochamad Akbar Adhinugroho, mengatakan pihaknya memberi perhatian serius terhadap YH yang melakukan penambangan emas illegal tersebut.
"Peran Kepala Imigrasi Ketapang sangat krusial, memastikan bahwa WNA yang berada di wilayahnya mematuhi semua peraturan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas ilegal," kata Akbar di Pontianak, Jumat, 7 Juni 2024.
Sementara Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto, mengatakan ada pelanggaran keimigrasian yang dilakukan YH yakni visa yang didapat tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan berupa penambangan emas illegal.
Untuk itu dia memerintahkan jajaran keimigrasian di lingkungan kanwil kemenkumham kalbar meningkatkan pengawasan.
"Saya minta teman Inteldakim dilapangan lebih ditingkatkan lagi pengawasannya," jelas Tito Andrianto.
Pontianak: Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat meminta jajaran Imigrasi kelas II non TPI Ketapang meningkatkan pengawasan orang asing usai ditangkapnya
warga negara Tiongkok, YH, yang melakukan aktivitas ilegal di Kabupaten Ketapang.
YH diketahui masuk ke Indonesia dengan visa ijin tinggal terbatas dengan Penjamin PT. SRM yang beralamat di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.
Kepala Kantor Imigrasi Ketapang, Mochamad Akbar Adhinugroho, mengatakan pihaknya memberi perhatian serius terhadap YH yang melakukan penambangan emas illegal tersebut.
"Peran Kepala Imigrasi Ketapang sangat krusial, memastikan bahwa WNA yang berada di wilayahnya mematuhi semua peraturan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas ilegal," kata Akbar di Pontianak, Jumat, 7 Juni 2024.
Sementara Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto, mengatakan ada pelanggaran keimigrasian yang dilakukan YH yakni visa yang didapat tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan berupa penambangan emas illegal.
Untuk itu dia memerintahkan jajaran keimigrasian di lingkungan kanwil kemenkumham kalbar meningkatkan pengawasan.
"Saya minta teman Inteldakim dilapangan lebih ditingkatkan lagi pengawasannya," jelas Tito Andrianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)