Batu: Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, membantah dirinya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dewanti sebelumnya dikabarkan tengah dikorek untuk mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu pada 2011-2017.
"Pemeriksaan apa? Pemeriksaan ya ada di sana. Tanya yang memeriksa. Saya enggak diperiksa. Tanya sama pemeriksa KPK," kata Dewanti, saat ditemui awak media, Rabu, 24 Maret 2021.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, mengatakan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Dewanti Rumpoko, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa untuk mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu pada 2011-2017.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu 24 Maret 2021.
Baca: Wali Kota Batu Diperiksa KPK
KPK juga memanggil sopir pribadi Dewanti, Yunedi; Direktur PT Tiara Multi Teknik, Yusuf; dan Direktur PT Borobudur Medecon, Feryanto Tjokro. Ketiganya juga diperiksa sebagai saksi.
Keempat saksi diduga mengetahui seluk beluk rasuah dalam kasus ini. Pemeriksaan mereka dilakukan di Balai Kota Batu.
Kasus bermula dari pengembangan perkara eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk membongkar dugaan gratifikasi.
Eddy Rumpoko telah divonis lima tahun enam bulan penjara di tingkat kasasi. Dia terbukti menerima suap Rp295 juta dan satu mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filipus Djap.
Batu: Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, membantah dirinya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dewanti sebelumnya dikabarkan tengah dikorek untuk mendalami kasus dugaan penerimaan
gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu pada 2011-2017.
"Pemeriksaan apa? Pemeriksaan ya ada di sana. Tanya yang memeriksa. Saya enggak diperiksa. Tanya sama pemeriksa KPK," kata Dewanti, saat ditemui awak media, Rabu, 24 Maret 2021.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, mengatakan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Dewanti Rumpoko, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa untuk mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu pada 2011-2017.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu 24 Maret 2021.
Baca: Wali Kota Batu Diperiksa KPK
KPK juga memanggil sopir pribadi Dewanti, Yunedi; Direktur PT Tiara Multi Teknik, Yusuf; dan Direktur PT Borobudur Medecon, Feryanto Tjokro. Ketiganya juga diperiksa sebagai saksi.
Keempat saksi diduga mengetahui seluk beluk rasuah dalam kasus ini. Pemeriksaan mereka dilakukan di Balai Kota Batu.
Kasus bermula dari pengembangan perkara eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk membongkar dugaan gratifikasi.
Eddy Rumpoko telah divonis lima tahun enam bulan penjara di tingkat kasasi. Dia terbukti menerima suap Rp295 juta dan satu mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filipus Djap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)