Batu: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Rabu, 24 Maret 2021. Dewanti diperiksa terkait dugaan gratifikasi yang menyeret suaminya Eddy Rumpoko.
Selain Dewanti, penyidik KPK juga memeriksa tiga orang lainnya. Mereka yakni sopir wali kota, Yunaedi; serta dua orang rekanan. Mereka semua diperiksa di Balai Kota Among Tani Kota Batu, Jawa Timur.
"Ada empat saksi yang kita periksa Dewanti Rumpoko, Wali Kota Batu aktif, supir wali kota Yunedi, Yusuf wirausaha, Direktur PT Tiara Multi Teknik, dan Ferryanto Tjokro, Direktur PT Borobudur Medecon," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melansir Clicks.id, Rabu, 24 Maret 2021.
Baca: KPK Sita Barang Bukti Terkait Dugaan Gratifikasi Pemkot Batu
Ali mengatakan, pemeriksaan sejumlah saksi tersebut masih terkait dugaan aliran dana gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu sejak 2011-2017.
"Tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017," ujarnya.
Diketahui pada kasus ini, KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan, penyitaan sejumlah barang bukti, serta pemeriksaan sejumlah saksi. Pendalaman dilakukan sebagai upaya pengembangan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
Baca: 3 Jam KPK Geledah Kantor Wali Kota Batu
Saat itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan pada sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Selain kantor dinas, KPK juga sempat menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko. Pada 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan pada September.
Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019. Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.
KPK menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu, Edi Setyawan, dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima.
Batu: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Rabu, 24 Maret 2021. Dewanti diperiksa terkait dugaan
gratifikasi yang menyeret suaminya Eddy Rumpoko.
Selain Dewanti, penyidik KPK juga memeriksa tiga orang lainnya. Mereka yakni sopir wali kota, Yunaedi; serta dua orang rekanan. Mereka semua diperiksa di Balai Kota Among Tani Kota Batu, Jawa Timur.
"Ada empat saksi yang kita periksa Dewanti Rumpoko, Wali Kota Batu aktif, supir wali kota Yunedi, Yusuf wirausaha, Direktur PT Tiara Multi Teknik, dan Ferryanto Tjokro, Direktur PT Borobudur Medecon," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melansir Clicks.id, Rabu, 24 Maret 2021.
Baca: KPK Sita Barang Bukti Terkait Dugaan Gratifikasi Pemkot Batu
Ali mengatakan, pemeriksaan sejumlah saksi tersebut masih terkait dugaan aliran dana gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu sejak 2011-2017.
"Tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017," ujarnya.
Diketahui pada kasus ini, KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan, penyitaan sejumlah barang bukti, serta pemeriksaan sejumlah saksi. Pendalaman dilakukan sebagai upaya pengembangan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
Baca: 3 Jam KPK Geledah Kantor Wali Kota Batu
Saat itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan pada sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Selain kantor dinas, KPK juga sempat menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko. Pada 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan pada September.
Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019. Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.
KPK menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu, Edi Setyawan, dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)