Surabaya: Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menyalurkan insentif sebesar Rp7,5 miliar untuk 10.714 guru ngaji. Insentif tersebut diserahkan langsung Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas kepada sejumlah perwakilan guru ngaji, Kamis, 12 November 2020.
"Dana insentif untuk guru ngaji tahun ini dinaikkan, dari yang sebelumnya hanya Rp500 ribu, kita naikkan menjadi Rp700 ribu per per guru," kata Anas.
Anas menjelaskan, kebijakan ini adalah upaya untuk meningkatkan kualitas SDM di Banyuwangi. Sejak 2011, pemkab menyalurkan insentif bagi guru ngaji sebagai bentuk apresiasi dan terima kasih atas perannya dalam dunia pendidikan.
"Buat kita semua, peran guru ngaji tidak kalah pentingnya dari guru di sekolah formal. Karena biasanya peserta ngaji di TPQ itu anak-anak mulai usia pra sekolah hingga sekolah dasar. Di usia-inilah penanaman karakter pada anak sangat tepat dilakukan yang bisa didapatkan dari para guru ngaji," terangnya.
Baca: Guru Madrasah Diminta Perkuat Pendidikan Karakter di Era Teknologi
Anas menjelaskan, pendidikan telah menjadi prioritas utama pembangunan daerah. Anggaran pendidikan menyerap porsi terbesar dalam APBD setiap tahunnya.
"Pendidikan dan pengembangan SDM adalah prioritas wajib pembangunan Banyuwangi, anggarannya paling besar di APBD. Pariwisata adalah sektor penunjang pembangunan daerah. Insentif guru ngaji adalah salah satu bagian penting dari upaya kami mencetak SDM di Banyuwangi. Insyaallah ilmu yang telah diberikan ke anak-anak didik akan menjadi amal jariyah yang akan terus membawa manfaat," ujar Anas.
Pada tahun ini ada 10.714 guru ngaji yang mendapatkan insentif dari pemkab. Jumlah ini merupakan hasil validasi dari 16.018 guru ngaji, dengan kriteria mempunyai murid 10 orang dan telah mengajar satu tahun.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat M. Lukman, mengatakan pemkab telah menyalurkan insentif bagi guru ngaji sejak tahun 2011 hingga 2018. Pada 2018, insentif untuk guru ngaji direalisasikan sebesar Rp6,5 miliar.
"Pada tahun 2019 insentif guru ngaji tidak direalisasikan mengikuti hasil rekomendasi audit Badan Pemeriksa Keuangan bahwa yayasan tidak diperkenankan menerima hibah berturut-turut. Meski begitu, pada tahun 2019 dana dialihkan dalam bentuk kegiatan pelatihan-pelatihan," jelasnya.
Selama ini, insentif disalurkan melalui proses hibah di Yayasan Pendidikan Muslimat Nahdlatul Ulama Nabawi dan Lembaga Pembinaan dan Pengembangan TK Al-Qur’an (LPPTKA) Badan Komunikasi Remaja Masjid Indonesia (BKRMI).
"Sesuai rekomendasi BPK, kini insentif guru ngaji disalurkan dan dikoordinasikan lewat Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ), yang dapat menerima hibah berturut-turut setiap tahunnya sesuai Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 182A Tahun 1988 dan Nomor 48 Tahun 1988 tentang Pengembangan Organisasi Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an. Sehingga ke depan tidak ada kendala lagi tentang pencairan insentif guru ngaji," kata Lukman.
Mulai 2020, Lukman menjamin penyaluran insentif pada guru ngaji akan berjalan dengan lancar. Data guru ngaji juga telah terupdate maka tidak perlu ada kekhawatiran lagi akan tiadanya penyaluran insentif bagi guru ngaji.
"Insyaallah, penyaluran berjalan dengan lancar sesuai data yang telah di-update," tukasnya.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat M. Lukman, mengatakan pemkab telah menyalurkan insentif bagi guru ngaji sejak tahun 2011 hingga 2018. Pada 2018, insentif untuk guru ngaji direalisasikan sebesar Rp6,5 miliar.
"Pada tahun 2019 insentif guru ngaji tidak direalisasikan mengikuti hasil rekomendasi audit Badan Pemeriksa Keuangan bahwa yayasan tidak diperkenankan menerima hibah berturut-turut. Meski begitu, pada tahun 2019 dana dialihkan dalam bentuk kegiatan pelatihan-pelatihan," jelasnya.
Selama ini, insentif disalurkan melalui proses hibah di Yayasan Pendidikan Muslimat Nahdlatul Ulama Nabawi dan Lembaga Pembinaan dan Pengembangan TK Al-Qur’an (LPPTKA) Badan Komunikasi Remaja Masjid Indonesia (BKRMI).
"Sesuai rekomendasi BPK, kini insentif guru ngaji disalurkan dan dikoordinasikan lewat Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ), yang dapat menerima hibah berturut-turut setiap tahunnya sesuai Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 182A Tahun 1988 dan Nomor 48 Tahun 1988 tentang Pengembangan Organisasi Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an. Sehingga ke depan tidak ada kendala lagi tentang pencairan insentif guru ngaji," kata Lukman.
Mulai 2020, Lukman menjamin penyaluran insentif pada guru ngaji akan berjalan dengan lancar. Data guru ngaji juga telah terupdate maka tidak perlu ada kekhawatiran lagi akan tiadanya penyaluran insentif bagi guru ngaji.
"Insyaallah, penyaluran berjalan dengan lancar sesuai data yang telah di-update," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)