Yogyakarta: Pemerintah Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberlakukan semi pedestrian di kawasan Malioboro. Pemerintah setempat akan mengevaluasi sejumlah aspek selama penerapan kebijakan itu.
"Sudah tidak uji coba, tapi mulai memberlakukan manajemen rekayasa lalu lintas mendukung semi pedestrian Malioboro," kata Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, di Pos Teteg Malioboro, Senin, 16 November 2020.
Secara prinsip, rekayasa lalu lintas masih sama saat uji coba lalu. Misalnya, sejumlah ruas jalan menjadi satu arah, di antara Jalan Mataram (dari selatan ke utara, Jalan Abu Bakar Ali dari barat ke timur, dan Jalan Letjen Suprapto dari utara ke selatan. Pola arus lalu lintas itu disebut giratori atau melawan arah jarum jam.
"Bedanya hanya akses masuk Malioboro yang dilarang pukul 18.00 WIB sampai 21.00 WIB. Selebihnya biasa," ujarnya.
Baca juga: Maling Gasak Emas Ratusan Gram dari Rumah Kosong di Bekasi
Haryadi mengatakan, keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan kajian bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Dishub Kota Yogyakarta, serta Polresta Yogyakarta. Keberatan pedagang Malioboro juga masuk dalam pengambilan keputusan.
Menurut dia, kebijakan itu akan dievaluasi dalam jangka waktu tertentu. Baik mingguan, bulanan, akhir pekan, libur panjang akhir pekan, maupun situasi normal.
"Menutup Malioboro ini enggak mudah, dampaknya bisa sampai Jalan Magelang sana," kata dia.
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, mengungkapkan, proses evaluasi dilakukan pada pengubahan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan. Menurut dia, kebiasaan masyarakat melewati jalan tertentu turut mempengaruhi.
"Biasanya masyarakat ke mana tujuannya, lewarnya jalur itu. Jadi ini bertahap penyesuaian, termasuk dukungan infrastruktur," kata dia.
Kapolresta Yogyakarta, Komisaris Besar Purwadi Wahyu Anggoro, menambahkan, kepolisian ikut berjaga untuk menertibkan lalu lintas. Ia mengatakan, aparat di lapangan hanya dibolehkan menegur apabila ada pengendara melanggar lalu lintas.
"Kita siapkan beberapa anggota di titik-titik tertentu. Kita mengimbau masyarakat mematuhi rambu lalu lintas selama berkendara," jelas dia.
Yogyakarta: Pemerintah Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa
Yogyakarta, memberlakukan semi pedestrian di kawasan Malioboro. Pemerintah setempat akan mengevaluasi sejumlah aspek selama penerapan kebijakan itu.
"Sudah tidak uji coba, tapi mulai memberlakukan manajemen rekayasa lalu lintas mendukung semi pedestrian Malioboro," kata Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, di Pos Teteg Malioboro, Senin, 16 November 2020.
Secara prinsip, rekayasa lalu lintas masih sama saat uji coba lalu. Misalnya, sejumlah ruas jalan menjadi satu arah, di antara Jalan Mataram (dari selatan ke utara, Jalan Abu Bakar Ali dari barat ke timur, dan Jalan Letjen Suprapto dari utara ke selatan. Pola arus lalu lintas itu disebut giratori atau melawan arah jarum jam.
"Bedanya hanya akses masuk Malioboro yang dilarang pukul 18.00 WIB sampai 21.00 WIB. Selebihnya biasa," ujarnya.
Baca juga:
Maling Gasak Emas Ratusan Gram dari Rumah Kosong di Bekasi
Haryadi mengatakan, keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan kajian bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Dishub Kota Yogyakarta, serta Polresta Yogyakarta. Keberatan pedagang Malioboro juga masuk dalam pengambilan keputusan.
Menurut dia, kebijakan itu akan dievaluasi dalam jangka waktu tertentu. Baik mingguan, bulanan, akhir pekan, libur panjang akhir pekan, maupun situasi normal.
"Menutup Malioboro ini enggak mudah, dampaknya bisa sampai Jalan Magelang sana," kata dia.