Malang: Polresta Malang Kota menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, berinisial AH. AH ditangkap lantaran kedapatan membawa barang bukti berupa narkotika.
"Pada tanggal 25 Maret 2021 pukul 01.30 WIB berhasil diamankan AH ini. AH ini adalah ASN, itu aja," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko, di Malang, Jawa Timur, Minggu 28 Maret 2021.
Gatot menjelaskan, AH ditangkap usai petugas melakukan pengembangan kasus narkotika sebelumnya. AH ditangkap seorang diri di kediamannya di kawasan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.
"Peran AH sebagai pengguna, ini masih kami lakukan pengembangan. Barang bukti yang diamankan berupa 1,5 gram sabu-sabu, jadi masih sebagai pengguna," ujarnya.
Baca: Salah Gerebek, Kasat Narkoba Polresta Malang Kota Dicopot
Polisi masih belum mengetahui mulai kapan AH mengkonsumsi narkoba jenis sabu tersebut. Polisi masih melakukan pendalaman.
"Masih diperiksa sudah berapa lama. Yang jelas bersangkutan sebagai pengguna. Motivasinya untuk supaya daya tahan tubuh, alasannya itu karena pekerjaan," jelasnya.
AH dikenakan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara. Pengembangan kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Polda Jatim.
"Kasusnya akan ditangani Direktorat Narkoba Polda Jatim. Sore ini semua tersangka akan digeser ke Surabaya untuk mempercepat dan mempermudah penanganan. Kenapa dibawa ke Polda, karena biar cepat," terangnya.
Sebelumnya, dalam penangkapan AH ini, Polresta Malang Kota telah menangkap sejumlah tersangka lain, yakni FN, CR, IL, dan FR. Seluruhnya ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
Malang: Polresta Malang Kota menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, berinisial AH. AH ditangkap lantaran kedapatan membawa barang bukti berupa
narkotika.
"Pada tanggal 25 Maret 2021 pukul 01.30 WIB berhasil diamankan AH ini. AH ini adalah ASN, itu aja," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko, di Malang, Jawa Timur, Minggu 28 Maret 2021.
Gatot menjelaskan, AH ditangkap usai petugas melakukan pengembangan kasus narkotika sebelumnya. AH ditangkap seorang diri di kediamannya di kawasan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.
"Peran AH sebagai pengguna, ini masih kami lakukan pengembangan. Barang bukti yang diamankan berupa 1,5 gram sabu-sabu, jadi masih sebagai pengguna," ujarnya.
Baca: Salah Gerebek, Kasat Narkoba Polresta Malang Kota Dicopot
Polisi masih belum mengetahui mulai kapan AH mengkonsumsi narkoba jenis sabu tersebut. Polisi masih melakukan pendalaman.
"Masih diperiksa sudah berapa lama. Yang jelas bersangkutan sebagai pengguna. Motivasinya untuk supaya daya tahan tubuh, alasannya itu karena pekerjaan," jelasnya.
AH dikenakan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara. Pengembangan kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Polda Jatim.
"Kasusnya akan ditangani Direktorat Narkoba Polda Jatim. Sore ini semua tersangka akan digeser ke Surabaya untuk mempercepat dan mempermudah penanganan. Kenapa dibawa ke Polda, karena biar cepat," terangnya.
Sebelumnya, dalam penangkapan AH ini, Polresta Malang Kota telah menangkap sejumlah tersangka lain, yakni FN, CR, IL, dan FR. Seluruhnya ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)