Lokasi temuan bayi di Mojokerto, Jatim. Medcom.id/Tamam Mubarok
Lokasi temuan bayi di Mojokerto, Jatim. Medcom.id/Tamam Mubarok

Siswi Pembuang Bayi di Sungai Dikenakan Pasal Berlapis

Tamam Mubarok • 16 Desember 2020 20:50
Mojokerto: VL, 15, dikenakan pasal berlapis dengan hukuman 15 tahun penjara. Siswi kelas X SMA itu diduga telah membunuh dan membuang bayi yang baru dilahirkannya.
 
"Tersangka terancam pasal berlapis," tegas Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldhy Hangga Putra, Rabu, 16 Desember 2020.
 
Pertama yakni Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Pasal ini secara detail mengatur sanksi pidana bagi pelaku (tersangka masih di bawah umur) yang melakukan kekerasan terhadap anak (bayi yang dibuang) hingga meninggal dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca: Polisi Tangkap Siswi SMA Buang Bayi ke Sungai
 
Kemudian, Pasal 342 KUHP berbunyi tentang Ibu Membunuh Bayi yang Baru Dilahirkan dengan terencana. Ancaman pidana pada pasal ini menyebutkan 9 tahun penjara.
 
"Tersangka kami kenakan dua pasal tersebut, kini telah ditahan" imbuh Rifaldhy. 
 
VL ditangkap polisi di kediamannya atas dugaan kasus pembuangan bayi berkelamin laki-laki pada Senin, 7 Desember 2020. Saat itu bayi ditemukan warga di sungai, dalam kondisi terapung dengan ari-ari masih menempel sekitar pukul 05.30 WIB.
 
Bayi tersebut diduga hasil hubungan gelap tersangka dengan kekasihnya yang kini masih menjadi buronan polisi. Bayi tersebut dilahirkan di ponten umum dekat rumah tersangka, sebelum akhirnya dibuang ke sungai setelah dibunuh lebih dulu. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan