Kupang: Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, Nusa Tenggara Timur, melaporkan seekor paus biru terdampar dan mati di pesisir pantai Nunhila, Kota Kupang.
"Paus itu diperkirakan usianya mencapai 70 tahun dan matinya juga belum diketahui karena memang tak ditemukan adanya luka di tubuh paus itu," kata Kepala BKKPN Kupang Ikram Sangadji, Selasa, 21 Juli 2020.
Melansir Antara, terdampar dan matinya ikan paus di pesisir pantai Nunhila, diperkirakan terjadi pada Selasa sekitar pukul 17.00 WITA, menjadi tontonan warga dan justru mengakibatkan jalanan macet sepanjang lima kilometer akibat banyak warga yang berhenti di pinggir jalan.
Warga tak hanya menyaksikan paus tersebut dari pinggir jalan, beberapa warga juga justru sampai turun ke pantai untuk menyaksikan secara dekat dan mengabadikan momen itu, karena memang air laut pada saat itu sedang pasang surut.
Baca juga: 10 Korban Banjir Luwu Utara Belum Ditemukan
Ia mengatakan bahwa paus biru yang terdampar dan mati itu merupakan paus langka dan dilindungi oleh undang-undang sehingga tak boleh ada yang memotong untuk mengambil dagingnya.
Pihaknya sudah melakukan pengukuran dan hasilnya diketahui panjang paus biru mencapai 20 meter sementara lingkar perutnya mencapai 12 meter.
Ikram menambahkan bahwa saat ini paus tersebut masih berada di pesisir laut dan sulit untuk dievakuasi karena laut dalam kondisi surut.
"Malam ini tak bisa evakuasi, jadi besok baru dievakuasi menunggu air laut pasang. Jadi kemungkinan sekitar pukul 10.00 WITA akan dievakuasi ke pesisir," ujar dia.
Tim gabungan, imbuh Ikram, juga akan membelah perut dari paus biru tersebut untuk mengecek apakah ada sampah di dalam perutnya atau tidak.
Kupang: Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, Nusa Tenggara Timur, melaporkan seekor paus biru terdampar dan mati di pesisir pantai Nunhila, Kota Kupang.
"Paus itu diperkirakan usianya mencapai 70 tahun dan matinya juga belum diketahui karena memang tak ditemukan adanya luka di tubuh paus itu," kata Kepala BKKPN Kupang Ikram Sangadji, Selasa, 21 Juli 2020.
Melansir
Antara, terdampar dan matinya ikan paus di pesisir pantai Nunhila, diperkirakan terjadi pada Selasa sekitar pukul 17.00 WITA, menjadi tontonan warga dan justru mengakibatkan jalanan macet sepanjang lima kilometer akibat banyak warga yang berhenti di pinggir jalan.
Warga tak hanya menyaksikan paus tersebut dari pinggir jalan, beberapa warga juga justru sampai turun ke pantai untuk menyaksikan secara dekat dan mengabadikan momen itu, karena memang air laut pada saat itu sedang pasang surut.
Baca juga:
10 Korban Banjir Luwu Utara Belum Ditemukan
Ia mengatakan bahwa paus biru yang terdampar dan mati itu merupakan paus langka dan dilindungi oleh undang-undang sehingga tak boleh ada yang memotong untuk mengambil dagingnya.
Pihaknya sudah melakukan pengukuran dan hasilnya diketahui panjang paus biru mencapai 20 meter sementara lingkar perutnya mencapai 12 meter.
Ikram menambahkan bahwa saat ini paus tersebut masih berada di pesisir laut dan sulit untuk dievakuasi karena laut dalam kondisi surut.
"Malam ini tak bisa evakuasi, jadi besok baru dievakuasi menunggu air laut pasang. Jadi kemungkinan sekitar pukul 10.00 WITA akan dievakuasi ke pesisir," ujar dia.
Tim gabungan, imbuh Ikram, juga akan membelah perut dari paus biru tersebut untuk mengecek apakah ada sampah di dalam perutnya atau tidak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)