Makassar: Pimpinan aliran tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Puang La'lang, bebas dari bui.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa, Abubakar Paka, mengatakan laporan terhadap Puang La'lang telah dicabut. Sehingga penggagas kartu surga itu dapat keluar dari penjara.
"Ada permohonan pencabutan laporan polisi dari PH (kuasa hukum) Puang La'lang. Kami respons demikian," katanya, Minggu, 2 Februari 2020.
Sebelum mencabut laporan, kata Abubakar, pihaknya telah mendiskusikan hal itu bersama sejumlah ormas seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Wahdah Islamiyah. Hasilnya, semua sepakat untuk mencabut laporan terhadap Puang La'lang.
Meski demikian, pencabutan laporan bukan tanpa syarat. Sejumlah kesepakatan dibuat oleh kedua pihak, seperti Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf wajib mencabut somasi terhadap MUI Kabupaten Gowa.
"Penasehat hukum (Puang La'lang) pernah somasi MUI. Kami rasakan sangat berat isi somasi itu, sehingga kita minta dicabut," ungkapnya.
Usai pencabutan laporan, pihaknya hanya tinggal melakukan rekonsiliasi dengan Puang La'lang. Namun setelah bebas dari bui, Puang La'lang jatuh sakit sehingga proses rekonsiliasi ditunda.
"(Rekonsiliasi) dilakukan agar tidak ada lagi permusuhan antarkedua belah pihak," jelasnya.
Puang La'lang sebelumnya ditangkap Satreskrim Polres Gowa lantaran diduga menyebarkan ajaran sesat. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pada 31 Oktober 2019.
Polisi menyebut Puang La'lang mengiming-imingi kartu surga kepada orang laun untuk mencari keuntungan dengan membebankan calon anggotanya sejumlah uang antara Rp10.000 hingga Rp50.000. Dia juga meminta zakat badan kepada anggotanya.
Makassar: Pimpinan aliran tarekat
Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Puang La'lang, bebas dari bui.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa, Abubakar Paka, mengatakan laporan terhadap Puang La'lang telah dicabut. Sehingga penggagas kartu surga itu dapat keluar dari penjara.
"Ada permohonan pencabutan laporan polisi dari PH (kuasa hukum) Puang La'lang. Kami respons demikian," katanya, Minggu, 2 Februari 2020.
Sebelum mencabut laporan, kata Abubakar, pihaknya telah mendiskusikan hal itu bersama sejumlah ormas seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Wahdah Islamiyah. Hasilnya, semua sepakat untuk mencabut laporan terhadap Puang La'lang.
Meski demikian, pencabutan laporan bukan tanpa syarat. Sejumlah kesepakatan dibuat oleh kedua pihak, seperti Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf wajib mencabut somasi terhadap MUI Kabupaten Gowa.
"Penasehat hukum (Puang La'lang) pernah somasi MUI. Kami rasakan sangat berat isi somasi itu, sehingga kita minta dicabut," ungkapnya.
Usai pencabutan laporan, pihaknya hanya tinggal melakukan rekonsiliasi dengan Puang La'lang. Namun setelah bebas dari bui, Puang La'lang jatuh sakit sehingga proses rekonsiliasi ditunda.
"(Rekonsiliasi) dilakukan agar tidak ada lagi permusuhan antarkedua belah pihak," jelasnya.
Puang La'lang sebelumnya ditangkap Satreskrim Polres Gowa lantaran diduga menyebarkan ajaran sesat. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pada 31 Oktober 2019.
Polisi menyebut Puang La'lang mengiming-imingi kartu surga kepada orang laun untuk mencari keuntungan dengan membebankan calon anggotanya sejumlah uang antara Rp10.000 hingga Rp50.000. Dia juga meminta zakat badan kepada anggotanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)