Bandung: Pemerintah Kota Bandung mempersilakan para pengusaha tempat hiburan untuk mengajukan relaksasi agar bisa kembali beroperasional di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pandemi covid-19.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, mengatakan setiap pemilik tempat hiburan wajib menerapkan protokol kesehatan sebagai syarat mutlak agar bisa buka kembali. Sektor hiburan yang diperbolehkan mengajukan relaksasi yakni karaoke, diskotik, pub, bar, dan bioskop.
"Paling cepat Senin sudah boleh mengajukan, harus pemilik atau pengelolanya langsung. Tidak boleh diwakili Asosiasi," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Jumat, 7 Agustus 2020.
Baca: 87 Tenaga Medis di Indonesia Gugur
Oded menjelaskan tampat hiburan seperti spa, area bermain anak, car free day, dan tempat pijat belum diperbolehkan untuk mengajukan relaksasi. Keputusan tersebut diambil lantaran kerap terjadi kontak langsung baik antar pengunjung maupun dengan karyawannya.
"Yang itu belum boleh (mengajukan), gimana pshycal distandingnya kan susah kalau ditempat pijit," jelasnya.
Oded menjelaskan pemberian izin tempat hiburan ditentukan dengan kesiapan masing-masing tempat yang akan ditinjau langsung oleh petugas gabungan.
"Jadi jangan heran kalau nanti di Kota Bandung misalnya ada 85 tempat hiburan, yang buka cuma tiga misalnya, karena itu tadi tergantung siapa yang lebih dulu diberikan relaksasi," ujarnya.
Bandung: Pemerintah Kota Bandung mempersilakan para pengusaha tempat hiburan untuk mengajukan relaksasi agar bisa kembali beroperasional di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pandemi covid-19.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, mengatakan setiap pemilik tempat hiburan wajib menerapkan protokol kesehatan sebagai syarat mutlak agar bisa buka kembali. Sektor hiburan yang diperbolehkan mengajukan relaksasi yakni karaoke, diskotik, pub, bar, dan bioskop.
"Paling cepat Senin sudah boleh mengajukan, harus pemilik atau pengelolanya langsung. Tidak boleh diwakili Asosiasi," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Jumat, 7 Agustus 2020.
Baca:
87 Tenaga Medis di Indonesia Gugur
Oded menjelaskan tampat hiburan seperti spa, area bermain anak, car free day, dan tempat pijat belum diperbolehkan untuk mengajukan relaksasi. Keputusan tersebut diambil lantaran kerap terjadi kontak langsung baik antar pengunjung maupun dengan karyawannya.
"Yang itu belum boleh (mengajukan), gimana pshycal distandingnya kan susah kalau ditempat pijit," jelasnya.
Oded menjelaskan pemberian izin tempat hiburan ditentukan dengan kesiapan masing-masing tempat yang akan ditinjau langsung oleh petugas gabungan.
"Jadi jangan heran kalau nanti di Kota Bandung misalnya ada 85 tempat hiburan, yang buka cuma tiga misalnya, karena itu tadi tergantung siapa yang lebih dulu diberikan relaksasi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)