58 narapidana di Kelas IIB sujud syukur usai dibebaskan. Medcom.id-Rhobi Shani
58 narapidana di Kelas IIB sujud syukur usai dibebaskan. Medcom.id-Rhobi Shani

58 Narapidana di Jepara Sujud Syukur Usai Bebas

Rhobi Shani • 03 April 2020 19:06
Jepara: Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jepara membebaskan 58 narapidana melalui proses asimilasi dan integrasi dalam upaya menekan penyebaran covid-19 (korona) di dalam lapas. Pembebasan dilakukan bertahap selama tiga kali. 
 
“Mereka yang dibebaskan sudah menjalani minimal setengah dari masa pidananya,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Jepara Heru Prasetyo di Jepara, Jumat, 3 April 2020. 
 
Terang Heru, sebelum dibebaskan setiap narapidana dicatat identitas dan alamatnya. Serta diberi pesan tidak melakukan aktivitas di luar rumah selama masa asimilasi.

Salah satu narapidana yang dibebaskan hari ini Ana. Mengenakan kerudung dipadukan dengan celana jeans panjang, Ana keluar dari Rutan Jepara langsung disambut keluarganya. Tangis bahagia pecah ketika akhirnya Ana bisa menghirup udara bebas.
 
Baca: 189 Narapidana Rutan Bandung Dibebaskan
 
Keluar dari pintu penjagaan Rutan Jepara Ana menunjukan surat keputusan kebebasannya. Usai berpelukan dengan keluarga yang menjemput, Ana pun sujud syukur. Begitu juga dengan puluhan narapidana lainnya yang bebas sore ini.
 
“Syukur Alhamdulillah bisa bebas lebih cepat. Terimakasih Bapak Presiden Jokowi,” ujar Ana dengan mata berkaca-kaca kepada awak media.
 
Setelah bebas Ana mengaku akan kembali menekuni bisnis salon yang dia tinggalkan lebih dari dua tahun. Semestinya, Ana masih harus menjalani hukuman satu tahun lagi. Ana divonis empat tahun satu bulan atas tindakan pidana umum yang dilakukannya.
 
“Senang dan bahagian dengan adanya asimilasi ini bisa pulang lebih cepat, bisa berkumpul dengan keluarga,” kata Ana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>