Ilustrasi - Medcom.id.
Ilustrasi - Medcom.id.

Pemprov Jateng Ancam Pidanakan Penimbun Masker

Mustholih • 03 Maret 2020 18:09
Semarang: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengancam mempidanakan penjual yang menimbun masker kesehatan. Penimbun masker terancam lima tahun penjara dan denda Rp590 miliar. 
 
"Kami sudah berkoordinasi dengan Polda Jateng untuk memastikan tidak ada penimbunan dan permainan harga masker di Jawa Tengah. Kalau ada penimbunan atau permainan harga, pasti akan kami tindak secara hukum," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, Muhammad Arif Sambodo, Semarang, Selasa, 3 Maret 2020.
 
Sambodo meyakini ada pemain di balik kelangkaan masker di Jateng. Dia menuturkan penimbun ingin harga masker melambung demi mendapat keuntungan besar. 

"Kami sudah melakukan pengawasan terhadap perusahaan, distributor, hingga penjual kecil. Jalur distribusi terus kami pantau. Kalau ada temuan, pasti kami tindak bersama jajaran kepolisian," jelasnya. 
 
Baca: Pemda Dilarang Umumkan Kasus Korona
 
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jateng, Yulianto Prabowo, meluruskan kekeliruan ihwal penggunaan masker. Dia menuturkan ada tiga kelompok sosial yang wajib menggunakan masker.
 
"Yang wajib menggunakan masker adalah mereka yang sakit, para tenaga kesehatan, atau mereka yang tinggal di daerah rentan. Jadi, tidak semua harus menggunakan masker," jelasnya.
 
Yulianto meminta warga Jateng tidak panik hingga memborong masker. Dia mengimbau warga menjaga perilaku hidup sehat, makan teratur, olahraga, dan sering cuci tangan.
 
"Kalau itu dilakukan, maka potensi tertular akan semakin kecil," tegasnya.
 
Yulianto menegaskan belum ada pasien terpapar korona di Jateng. Sebanyak 26 pasien di Jateng yang sempat diobservasi diduga terpapar korona dinyatakan negatif.
 
"21 pasien sudah dinyatakan sembuh dan boleh pulang. Sampai saat ini yang masih dilakukan observasi masih ada lima pasien," tandasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>