Palembang: Sebanyak 500 ribu vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) baru akan tiba ke Sumatra Selatan (Sumsel) pada akhir Juli mendatang. Artinya, vaksin itu baru akan datang Hari Raya Iduladha.
"Vaksin PMK diperkirakan akan datang ke Sumsel di akhir Juli mendatang," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumsel, Ruzuan Effendi, Rabu, 22 Juni 2022.
Ruzuan mengatakan nantinya 500 ribu vaksin itu akan diberikan kepada 2.000 hewan ternak di Sumsel. Menurutnya, pemberian vaksin di Sumsel dinilai sedikit terlambat lantaran pemerintah pusat masih memprioritaskan PMK yang terjadi di Pulau Jawa.
Nantinya, pemberian vaksin ini sama halnya dengan pemberian vaksin covid-19. Hewan ternak yang sakit tidak boleh diberikan vaksin.
Baca: Pemkab Garut Ganti Rugi Rp5 Juta Per Ekor Sapi Mati Terpapar PMK
"Jadi vaksin ini diberikan untuk hewan ternak yang sehat, sapi indukan, dan prioritas betina. Untuk anakan sapi bisa dilakukan vaksin sejak umur 14 hari," jelasnya.
Ia mengimbau kepada para peternak apabila terdapat sapi yang sudah sakit untuk segera diberikan pengobatan dengan vitamin, ramuan herbal, atau obat lainnya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan daging sapi yang dijual di pasaran sudah melalui pemeriksaan oleh dokter hewan dan pemotongan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH)," katanya.
Palembang: Sebanyak 500 ribu vaksin
Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) baru akan tiba ke Sumatra Selatan (Sumsel) pada akhir Juli mendatang. Artinya, vaksin itu baru akan datang Hari Raya Iduladha.
"Vaksin PMK diperkirakan akan datang ke Sumsel di akhir Juli mendatang," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumsel, Ruzuan Effendi, Rabu, 22 Juni 2022.
Ruzuan mengatakan nantinya 500 ribu vaksin itu akan diberikan kepada 2.000 hewan ternak di Sumsel. Menurutnya, pemberian vaksin di Sumsel dinilai sedikit terlambat lantaran pemerintah pusat masih memprioritaskan PMK yang terjadi di Pulau Jawa.
Nantinya, pemberian vaksin ini sama halnya dengan pemberian vaksin covid-19. Hewan ternak yang sakit tidak boleh diberikan vaksin.
Baca: Pemkab Garut Ganti Rugi Rp5 Juta Per Ekor Sapi Mati Terpapar PMK
"Jadi vaksin ini diberikan untuk hewan ternak yang sehat, sapi indukan, dan prioritas betina. Untuk anakan sapi bisa dilakukan vaksin sejak umur 14 hari," jelasnya.
Ia mengimbau kepada para peternak apabila terdapat sapi yang sudah sakit untuk segera diberikan pengobatan dengan vitamin, ramuan herbal, atau obat lainnya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan daging sapi yang dijual di pasaran sudah melalui pemeriksaan oleh dokter hewan dan pemotongan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH)," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)