Bandung: Tim penyidik Polda Jawa Barat menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong. Keputusan tersebut ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan ditemukannya alat bukti.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman, mengatakan pengunggah video rekaman Bahar bin Smith yaitu TR juga ditetapkan sebagai tersangka. TR diduga telah menyebarkan berita bohong yang dilontarkan oleh Bahar bin Smith melalui Youtube.
"Berdasarkan hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan hari ini dan gelar perkara, penyidik setidaknya mendapat dua alat bukti yang sah. Oleh karena itu BS dan TR dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Arief di Markas Polda Jawa Barat, Senin 3 Januari 2022.
Baca: Bahar bin Smith Datangi Polda Jabar
Dia mengatakan penyidikan tersebut didasari oleh laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Kronologis awal berawal dari adanya ceramah BS pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung yang kemudian diupload oleh TR ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial," jelas Arif.
Atas penetapan tersangka ini, Bahar langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. "Penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," ungkap Arief.
Bandung: Tim penyidik Polda Jawa Barat menetapkan
Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong. Keputusan tersebut ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan ditemukannya alat bukti.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman, mengatakan pengunggah video rekaman Bahar bin Smith yaitu TR juga ditetapkan sebagai tersangka. TR diduga telah menyebarkan berita bohong yang dilontarkan oleh Bahar bin Smith melalui Youtube.
"Berdasarkan hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan hari ini dan gelar perkara, penyidik setidaknya mendapat dua alat bukti yang sah. Oleh karena itu BS dan TR dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Arief di Markas Polda Jawa Barat, Senin 3 Januari 2022.
Baca:
Bahar bin Smith Datangi Polda Jabar
Dia mengatakan penyidikan tersebut didasari oleh laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Kronologis awal berawal dari adanya ceramah BS pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung yang kemudian diupload oleh TR ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial," jelas Arif.
Atas penetapan tersangka ini, Bahar langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. "Penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," ungkap Arief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)