Ilustrasi penumpang kereta api jarak jauh - - Foto: MI/ Andri Widiyanto
Ilustrasi penumpang kereta api jarak jauh - - Foto: MI/ Andri Widiyanto

Tak Dicek Vaksinasi Booster, Pemudik Pilih Lewat Agen Bus dan Travel

Media Indonesia • 07 April 2022 17:00
Banyumas: Para perantau yang mudik ke daerah mengaku lebih mudah pada Lebaran saat sekarang. Pasalnya, mereka hanya berbekal vaksin dua kali atau booster sudah bisa pulang kampung.
 
Bahkan, kalau menggunakan jasa travel atau bus antarkota antarprovinsi (AKAP), maka bisa tanpa syarat vaksin. Pemudik memilih berangkat dari agen bus dan untuk travel.
 
Salah seorang perantau, Karim, 35, warga Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, Banyumas mengatakan dirinya baru saja tiba dari Jakarta menggunakan jasa travel.

"Saya kebetulan naik bus. Sehingga tidak ada pengecekan vaksinasi. Tetapi kalau saya sendiri sudah ikut vaksin dua kali. Jika ada aturan vaksinasi, saya juga tidak masalah," kata Karim, Kamis, 7 April 2022.
 
Dia mengaku tidak berangkat dari terminal, melainkan dari agen bus tersebut. Sehingga memang tidak ada pemeriksaan.
 
"Saya berangkat dari tempat agen bus, sehingga tidak ada pemeriksaan," ungkapnya.
 
Baca: 79,4 Juta Orang Diperkirakan Mudik Selama Idulfitri 2022
 
Senada dengan Karim, Martinah, 45, mengatakan dirinya naik travel dari Jakarta ke Banyumas. Ia mengaku tidak ada pengecekan syarat vaksinasi booster untuk pulang kampung.
 
"Kalau pun ada, saya juga tidak ada persoalan. Sebab, saya juga telah vaksin," ujarnya.
 
Kepala Dinas Perhubungan (Dinhub) Banyumas Agus Nur Hadie mengatakan untuk para pemudik yang menggunakan jasa AKAP sesuai aturan ada persyaratan.
 
"Jadi, bagi mereka yang sudah dua kali vaksin dan booster, tidak perlu ada lagi tes swab antigen atau PCR. Namun, bagi mereka yang baru dua kali vaksin, maka diwajibkan membawa hasil tes antigen dengan hasil negatif. Screening dilakukan pada waktu pemberangkatan atau
terminal awal,"kata dia.
 
Secara terpisah, Vice President PT KAI Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto Daniel Johannes Hutabarat mengatakan sesuai pihaknya menyesuaikan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi
Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 per 4 April 2022.
 
"Syarat naik KA tanpa harus swab antigen atau PCR adalah sudah vaksin dua kali dan booster. Jika yang belum booster, maka harus menunjukkan tes PCR atau swab antigen dengan hasil negatif," jelasnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan