Dua warga negara asing (WNA) India berinisial RM dan JS ditangkap Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta karena palsukan dokumen keimigrasian.
Dua warga negara asing (WNA) India berinisial RM dan JS ditangkap Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta karena palsukan dokumen keimigrasian.

Berkas Perkara Pemalsuan Dokumen 2 WNA Asal India di Tangerang P21

Hendrik Simorangkir • 05 April 2022 21:07
Tangerang: Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tito Andrianto mengatakan,  telah menyerahkan berkas dua warga negara asing (WNA) India berinisial RM dan JS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Kedua WNA tersebut ditangkap karena memalsukan dokumen keimigrasian.
 
"Sudah P21 dua kasus pelanggaran UU keimigrasian yang dilakukan oleh 2 WN India berinisial JS dan RM itu," ujarnya, Selasa, 5 April 2022.
 
Tito menuturkan, JS dijerat dengan Pasal 121 Huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. JS terbukti menggunakan visa atau izin tinggal palsu.

"JS diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta," ucap dia.
 
Sementara, Tito menambahkan, RM dijerat Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 yang terbukti menggunakan paspor palsu, dengan ancaman pidana paling lama penjara lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
 
"Tujuan keduanya datang ke Indonesia hanya negara ketiga atau cuma transit. Keduanya pun untuk saat ini setelah dilakukan pengecekan tidak terlibat jaringan siber, murni hanya sebagai transit," katanya.
 
Tito menjelaskan, RM tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 8 Februari 2022 dan tertangkap tangan menggunakan paspor palsu berinisial VM dengan foto yang telah diganti. RM diketahui telah menghilangkan sejumlah barang bukti.
 
Baca: WN India Nekat Masuk Bandara Soetta Pakai Dokumen Palsu
 
"Namun setelah dilakukan penggeledahan RM terbukti membawa dokumen milik VM seperti paspor India, izin tinggal Kanada, sertifikat forklift Kanada, SIM Kanada, sertifikat vaksin, hingga PCR test," jelasnya.
 
Sedangkan JS, lanjut Tito, tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Januari 2022. Setelah dilakukan pemeriksaan, JS kedapatan mengubah identitas dan barcode pada e-visa dengan index visa 312, serta menggunakan alasan bisnis untuk memasuki Wilayah Indonesia.
 
"JS diketahui tidak memiliki biaya hidup yang mencukupi untuk tinggal di Indonesia," ucap dia
.
Sementara, Kasie Pidum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma mengatakan, pihaknya akan menunggu dari Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta terkait pelimpahan berkas tahap 2, yakni penyerahan tersangka WNA India berisinial JS dan RM beserta barang buktinya.  
 
"Selanjutnya kami akan limpahkan perkara tersebut ke proses penuntutan kemudian akan segera dilayangkan ke pengadilan untuk disidangkan. Nanti jalannya proses persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang," kata Dapot.
 
Sebelumnya, Kantor imigrasi kelas I khusus TPI Soekarno-Hatta meringkus seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial RM, saat memasuki Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. RM diringkus lantaran menggunakan sejumlah dokumen palsu dengan tidak mencantumkan nama aslinya.
 
"RM tertangkap tangan telah gunakan paspor palsu berinisial VM dengan foto yang telah diganti. Dia juga kedapatan memalsukan sertifikat vaksin, surat PCR, asuransi, hingga beberapa kartu pengenal Kanada," ujar Kepala Kantor Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Romy Yudianto, Kamis, 10 Februari 2022.
 
Romy menuturkan sebelum ditangkap pihaknya, RM berhasil mengelabui petugas kesehatan pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta dengan sejumlah dokumen palsu itu.
 
"Namun tertangkap kita saat melalui pemeriksaan Keimigrasian dengan kecanggihan peralatan, dan keterampilan petugas menjadi faktor yang sangat menentukan," jelasnya.
 
Romy menjelaskan kejadian penangkapan bermula saat RM berangkat dari Kathmandu di Nepal menuju Bandara Soekarno-Hatta melalui Kuala Lumpur di Malaysia, pada 8 Februari 2022. Dari Kuala Lumpur ke Bandara Soekarno-Hatta, RM menggunakan maskapai Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH 271.
 
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut rupanya nama VM tidak terdaftar dalam data manifes penumpang pesawat MH 721, data manifes justru memuat nama RM," katanya.
 
Romy menambahkan RM sempat menghilangkan barang bukti berupa surat PCR, sertifikat vaksin, serta boarding pass atas nama dirinya untuk melancarkan aksinya itu. Hal tersebut terungkap usai pihaknya melakukan penggeledahan dan wawancara mendalam terhadap RM.
 
"RM diketahui memotong dokumen-dokumen tersebut menjadi serpihan kecil, kemudian membuangnya ke dalam kloset di Terminal," ucap dia.
 
Akibat perbuatannya, RM dijerat Pasal 121 huruf B UU Nomor 6 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp500 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan