Surabaya: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur kembali menetapkan tersangka terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) beberapa waktu lalu. Tersangka baru itu adalah Veronica Koman (VK).
"VK ini menjadi tersangka kasus provokasi terhadap mahasiswa Papua. Penetapan ini berawal dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, di Mapolda Jatim, Jalan A. Yani, Surabaya, Rabu, 4 September 2019.
Luki menegaskan Veronica telah melakukan provokasi terhadap mahasiswa Papua melalui media sosial Twitter. Provokasi berisi posting-an yang mengarah ke hoaks.
"Posting-an yang diunggah di Twitter VK ini menggunakan bahasa Indonesia dan Inggris. Hal ini tentu menyebar hingga ke luar negeri. Ada lima postingan yang sangat provokasi, bukan hanya di dalam tapi di luar negeri," bebernya.
Dia melanjutkan VK mem-posting adanya baku tembak di AMP. Padahal VK tidak berada di lokasi kejadian saat polisi hendak mengamankan mahasiswa Papua. VK aktif membuat postingan berupa provokasi di twitter.
"Bahkan VK ini mengatakan ada seruan mobilisasi aksi ke jalan pada 18 Agustus di Jayapura. Ajakan ini menggunakan bahasa Inggris," ujarnya.
Beberapa tulisan provokasi yang di-posting VK ke Twitter. Salah satunya mencuitkan polisi baku tembak di asrama, ada 23 tembakan termasuk gas air mata ke asrama mahasiswa papua, anak-anak (mahasiswa Papua) ditangkap polisi dan tidak diberi makan selama 24 jam, dan lainnya.
"Kemudian ada lagi 43 mahasiswa papua ditangkap tanpa alasan yang jelas. Lalu VK juga menyebut ada lima mahasiswa terluka, satu kena tembakan gas air mata dan lainnya. Intinya, semua kalimat-kalimat provokasi dan hoaks itu ditulis dengan bahasa Inggris," jelasnya.
Akibat perbuatnnya Veronica dijerat pasal berlapis. Selain UU KUHP, Veronica juga terkena UU ITE. Yaitu UU ITE, UU KUHP 160, UU 1 tahun 46, dan UU 40 tahun 2008.
Surabaya: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur kembali menetapkan
tersangka terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) beberapa waktu lalu. Tersangka baru itu adalah Veronica Koman (VK).
"VK ini menjadi tersangka kasus provokasi terhadap mahasiswa Papua. Penetapan ini berawal dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, di Mapolda Jatim, Jalan A. Yani, Surabaya, Rabu, 4 September 2019.
Luki menegaskan Veronica telah melakukan provokasi terhadap mahasiswa Papua melalui media sosial
Twitter. Provokasi berisi posting-an yang mengarah ke hoaks.
"Posting-an yang diunggah di
Twitter VK ini menggunakan bahasa Indonesia dan Inggris. Hal ini tentu menyebar hingga ke luar negeri. Ada lima postingan yang sangat provokasi, bukan hanya di dalam tapi di luar negeri," bebernya.
Dia melanjutkan VK mem-posting adanya baku tembak di AMP. Padahal VK tidak berada di lokasi kejadian saat polisi hendak mengamankan mahasiswa Papua. VK aktif membuat postingan berupa provokasi di twitter.
"Bahkan VK ini mengatakan ada seruan mobilisasi aksi ke jalan pada 18 Agustus di Jayapura. Ajakan ini menggunakan bahasa Inggris," ujarnya.
Beberapa tulisan provokasi yang di-posting VK ke Twitter. Salah satunya mencuitkan polisi baku tembak di asrama, ada 23 tembakan termasuk gas air mata ke asrama mahasiswa papua, anak-anak (mahasiswa Papua) ditangkap polisi dan tidak diberi makan selama 24 jam, dan lainnya.
"Kemudian ada lagi 43 mahasiswa papua ditangkap tanpa alasan yang jelas. Lalu VK juga menyebut ada lima mahasiswa terluka, satu kena tembakan gas air mata dan lainnya. Intinya, semua kalimat-kalimat provokasi dan hoaks itu ditulis dengan bahasa Inggris," jelasnya.
Akibat perbuatnnya Veronica dijerat pasal berlapis. Selain UU KUHP, Veronica juga terkena UU ITE. Yaitu UU ITE, UU KUHP 160, UU 1 tahun 46, dan UU 40 tahun 2008.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)