Malang: Pertamina mewajibkan masyarakat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk membeli gas elpiji 3 kilogram mulai tahun ini. Kebijakan itu hingga saat ini masih belum diterapkan di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.
"Sampai saat ini belum ada info baik sosialisasi maupun surat resmi pemberitahuan beli gas elpiji pakai KTP," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi, saat dikonfirmasi, Jumat 20 Januari 2023.
Mahila menerangkan, pembelian gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Malang masih berjalan normal. Masyarakat masih bisa membeli gas ukuran kecil itu tanpa menggunakan KTP. Bahkan, gas elpiji 3 kilogram masih bisa dibeli di warung-warung kecil.
"Masih normal. Kami belum ada arahan dari Kemendag ataupun Disperindag Provinsi Jatim. Regulasi dimaksud dikeluarkan oleh Pertamina yang berada dibawah Kementerian BUMN," jelasnya.
Sebelumnya, Pertamina menerapkan aturan baru pembelian gas elpiji 3 kilogram mulai 2023. Pembeli wajib menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli gas sebagai bentu pendataan agar tepat sasaran.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menjelaskan syarat KTP pembelian elpiji 3 kilogram diperlukan untuk menyinkronkan data Pemasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Nantinya, data P3KE akan diinput ke dalam web Subsidi Tepat milik Pertamina.
"Kita sedang menyinkronkan data P3KE dengan data pembeli elpiji 3 kg," kata Irto.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Malang: Pertamina mewajibkan masyarakat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk membeli
gas elpiji 3 kilogram mulai tahun ini. Kebijakan itu hingga saat ini masih belum diterapkan di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.
"Sampai saat ini belum ada info baik sosialisasi maupun surat resmi pemberitahuan beli gas elpiji pakai KTP," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)
Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi, saat dikonfirmasi, Jumat 20 Januari 2023.
Mahila menerangkan,
pembelian gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Malang masih berjalan normal. Masyarakat masih bisa membeli gas ukuran kecil itu tanpa menggunakan KTP. Bahkan, gas elpiji 3 kilogram masih bisa dibeli di warung-warung kecil.
"Masih normal. Kami belum ada arahan dari Kemendag ataupun Disperindag Provinsi Jatim. Regulasi dimaksud dikeluarkan oleh Pertamina yang berada dibawah Kementerian BUMN," jelasnya.
Sebelumnya, Pertamina menerapkan aturan baru pembelian gas elpiji 3 kilogram mulai 2023. Pembeli wajib menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli gas sebagai bentu pendataan agar tepat sasaran.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menjelaskan syarat KTP pembelian elpiji 3 kilogram diperlukan untuk menyinkronkan data Pemasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Nantinya, data P3KE akan diinput ke dalam web Subsidi Tepat milik Pertamina.
"Kita sedang menyinkronkan data P3KE dengan data pembeli elpiji 3 kg," kata Irto.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)